Berita Probolinggo
Bertugas Kalungkan Celurit ke Korban, Seorang Anggota Komplotan Pencuri di Probolinggo Diringkus
L (25) warga Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan polisi.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - L (25) warga Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan polisi.
L diamankan personel Satreskrim Polres Probolinggo karena terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah rumah di Dusun Pette, Desa Rawan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, milik Agustinaningsih (36), Kamis (24/11/2022) dini hari.
L merupakan satu dari empat pelaku yang melakukan aksi tersebut.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan komplotan itu melancarkan aksi pencurian saat korbannya tertidur pulas.
Pelaku merangsek ke rumah korban melalui jendela. Pelaku mencongkel jendela tersebut.
"Saat beraksi pelaku yang kami amankan ini bertugas membangunkan lalu mengalungkan sebilah celurit ke leher korban. Sementara tiga pelaku lainnya mencari barang berharga milik korban," katanya, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Probolinggo Berdarah, Dua Warga Ditebas Parang, Saksi Ungkap Detik-detik Mencekam: Teriak Histeris
Pelaku menggasak barang berharga milik korban, antara lain dua unit ponsel, satu buah jam tangan, kalung emas, satu dompet berisi beragam kartu dan uang Rp 1.000.000.
Usai melancarkan aksinya, para pelaku kabur lewat jendela rumah yang sebelumnya telah dicongkel.
"Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7.000.000. Tak lama setelah kejadian, korban melapor ke Mapolsek Krejengan," sebutnya.
Mendapat laporan korban, polisi bergegas melakukan olah tkp dan penyelidikan.
Dari situlah, petugas dapat mengetahui tempat persembunyian L, yakni di wilayah Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
"Saat kami melakukan penyergapan, pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur (menyarangkan timah panas) yang mengarah ke kaki pelaku. Saat ini kami tengah melakukan pengejaran tiga pelaku lainnya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya L disangkakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lama 12 tahun penjara