Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Kepergok Curi Rokok, Pasangan Remaja di Tuban Diikat Warga, Pelaku Ngaku Terdesak Kebutuhan

Sepasang remaja yang kepergok mencuri rokok di sebuah warung di Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, tidak berkutik saat diamankan

Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Tangkapan layar video dua remaja diamankan warga setelah kepergok mencuri rokok di warung di Tuban 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sepasang remaja yang kepergok mencuri rokok di sebuah warung di Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Tuban, tidak berkutik saat diamankan warga.

Pelaku pria diketahui MA (26) asal Kecamatan Montong, Tuban. Sedangkan GN (26) yang perempuan berasal dari Semarang.

Begitu diamankan warga, pelaku yang masih muda itu diikat lebih dulu sebelum polisi datang.

Tak lama kemudian, diserahkan ke Polsek setempat.

"Mereka naik motor, lalu tahu ada warung berhenti pura-pura beli rokok, kejadian Senin kemarin," kata Kapolsek Merakurak, AKP Ciput Abidin kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Ciput menjelaskan, saat berhenti di sebuah warung milik Andrian Kristi Yoni (27) warga setempat yang saat itu berada di dalam rumah, keduanya langsung menggasak belasan rokok yang ada di etalase.

Mereka berusaha kabur, namun pemilik toko yang saat itu keluar mengetahui barangnya dicuri lalu berteriak maling hingga membuat warga berdatangan.

"Ada 12 bungkus rokok yang dicuri nominal sekitar Rp 300 ribu, kedua pelaku telah diamankan," ujarnya.

Perwira pertama itu menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali mencuri.

Keduanya berdalih tidak punya uang, rencananya hasil rokok curian akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

"Ngakunya baru pertama mencuri, mereka sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Tuban, karena kita di Polsek tidak punya kewenangan menyidik," pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti motor yang digunakan pelaku dan rokok hasil curian.

Akibat perbuat yang dilakukan, kedua pelaku terancam pasal 362 KUHP ancaman pidana lima tahun penjara.

Baca juga: Mantan Perangkat Desa Jadi Aktor Pencurian Motor di Probolinggo, Beraksi saat Korban Terlelap Tidur


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved