Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Pemuda Pengurus IPNU Mojosari di Pacet-Cangar, 45 Adegan Diperagakan

Tiga tersangka pembunuhan sadis menjalani 45 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap Ahmad Hasan Muntolip (26) Pengurus IPNU Mojosari

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Mohammad Romadoni
Tersangka pembunuhan Dayat ketika memperagakan adegan dalam reka ulang pembunuhan di Polres Mojokerto, Selasa (20/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tiga tersangka pembunuhan sadis menjalani 45 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap Ahmad Hasan Muntolip (26) Pengurus Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PAC IPNU) Kecamatan Mojosari yang mayatnya dibuang di Pacet-Cangar.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani mengatakan rekonstruksi dengan menghadirkan ketiga tersangka dilakukan di dalam Polres Mojokerto.

"Ada lebih 45 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tadi dibagi beberapa bagian mulai dari persiapan pembuatan alat dam eksekusi lalu tersangka membuang alat  korban,"jelasnya, Selasa (20/12/2022).

Gondam menjelaskan rekonstruksi tidak dilakukan di TKP pembunuhan atau tempat pembuangan korban lantaran lokasinya berada di jalan raya

"Karena TKP berada didekat jalan umum kami tidak ingin mengganggu fasilitas umum yang dapat  mengundang masyarakat," bebernya.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Pemuda Pengurus IPNU Mojosari di Pacet-Cangar, Ada 15 Luka Tusuk, Termasuk Wajah

Menurut dia, dalam adegan reka ulang itu terlihat tersangka utama Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat menusuk korban dengan alat yang telah dibawanya di bagian kepala.

Tepat di adegan 31 hingga 34, tersangka Dayat menikam leher dan kepala belakang korban berkali-kali hingga korban meninggal.

"Berkali-kali tersangka tidak ingat ya mengarah (Menusuk) ke bagian muka wajah korban," ucap Gondam.

Untuk menghilangkan jejak setelah membunuh korban ketiga tersangka membuang mayat korban ke kawasan Pacet-Cangar

"Pengakuan tersangka menghilangkan jejak dan dari sedikit reka ulang tadi seperti menyiapkan alat kita bisa jerat Pasal 340  (Pembunuhan berencana)," ungkapnya.

Gondam menyebut reka ulang adegan pembunuhan dalam rekonstruksi ini untuk memastikan peran masing-masing tersangka sekaligus memenuhi berkas penyidikan.

"Jadi rekonstruksi ini mengungkap peran masing-masing tersangka ada pihak kejaksaan juga terkait perkembangan kasus paling terpenting membuat terang suatu kasus pidana," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved