Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Warung Remang-remang di Kota Mojokerto Dapat 'Warning' dari Satpol PP

Keberadaan warung remang-remang terselubung di Kota Mojokerto membuat Satpol PP mengambil tindakan

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Mohammad Romadoni
SANKSI PENERTIBAN - Petugas Satpol memasang stiker berupa larangan penyalahgunaan tempat untuk kegiatan prostitusi terselubung di sejumlah warung, di kawasan Bypass Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. 

Poin penting : 

  • Satpol PP Kota Mojokerto melakukan razia terhadap 20 warung remang-remang di kawasan Bypass Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari
  • Petugas menempelkan stiker larangan prostitusi di warung-warung tersebut sebagai bentuk peringatan
  • Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif, namun tidak segan bertindak tegas jika pelanggaran berlanjut

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Keberadaan warung remang-remang terselubung di Kota Mojokerto membuat Satpol PP mengambil tindakan. 

Warung remang-remang yang diduga dijadikan sarang prostitusi terselubung menjadi sasaran razia Satpol PP Kota Mojokerto.

Plt, Kasatpol PP Kota Mojokerto Abdul Rachman Tuwo mengatakan, petugas akan menindak tegas bahkan tak segan menjatuhkan sanksi penertiban warung remang-remang jika mendapati adanya aktivitas asusila yang menyalahi aturan.

"Ada sanksi berupa peringatan tertulis maupun denda administratif, bisa juga sampai pembongkaran bangunan," kata Tuwo, Jumat (1/8/2025).

Dirinya juga memperingatkan pemilik warung agar beraktivitas usaha secara wajar, dan tidak menyalahgunakan atau memfasilitasi prostitusi terselubung. 

Baca juga: Razia Warung Remang-remang dan Rumah Kos di Kota Malang, Petugas Amankan Pasangan Bukan Suami istri

"Kita turun (Razia) dalam rangka pengawasan, dan antisipasi agar warung betul-betul hanya digunakan untuk berjualan Mamin," tegas Tuwo.

Menurut dia, dalam kegiatan ini petugas Satpol menempelkan stiker yang berisi peringatan terkait larangan adanya kegiatan prostitusi, tidak menyediakan tempat, kamar maupun ruangan asusila di 20 warung.

Puluhan warung itu berada di kawasan Bypass Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Baca juga: Emak-emak di Ponorogo Diamankan Polisi, Jadi Penombok Judi Togel Online Berkedok Warung Kopi

"Petugas melakukan pengawasan patroli yang ditingkatkan,  mencegah penyalahgunaan warung diduga menjadi tempat asusila," pungkas Kasatpol PP Kota Mojokerto.

Ditambahkan Tuwo, adanya stiker yang ditempelkan di warung tersebut sebagai peringatan keras bagi pemilik warung agar mentaati Perda Kota Mojokerto.

Sebagaimana Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan toleransi, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. 

Baca juga: Asyik Main Judi Online di Warung, Pemuda Situbondo Langsung Dibekuk Polisi

"Kita masih mengedepankan persuasif, mengingatkan pemilik warung  jangan menyalahgunakan yang melanggar Perda," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved