Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Warung Remang-remang di Kota Mojokerto Dapat 'Warning' dari Satpol PP
Keberadaan warung remang-remang terselubung di Kota Mojokerto membuat Satpol PP mengambil tindakan
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
Poin penting :
- Satpol PP Kota Mojokerto melakukan razia terhadap 20 warung remang-remang di kawasan Bypass Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari
- Petugas menempelkan stiker larangan prostitusi di warung-warung tersebut sebagai bentuk peringatan
- Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif, namun tidak segan bertindak tegas jika pelanggaran berlanjut
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Keberadaan warung remang-remang terselubung di Kota Mojokerto membuat Satpol PP mengambil tindakan.
Warung remang-remang yang diduga dijadikan sarang prostitusi terselubung menjadi sasaran razia Satpol PP Kota Mojokerto.
Plt, Kasatpol PP Kota Mojokerto Abdul Rachman Tuwo mengatakan, petugas akan menindak tegas bahkan tak segan menjatuhkan sanksi penertiban warung remang-remang jika mendapati adanya aktivitas asusila yang menyalahi aturan.
"Ada sanksi berupa peringatan tertulis maupun denda administratif, bisa juga sampai pembongkaran bangunan," kata Tuwo, Jumat (1/8/2025).
Dirinya juga memperingatkan pemilik warung agar beraktivitas usaha secara wajar, dan tidak menyalahgunakan atau memfasilitasi prostitusi terselubung.
Baca juga: Razia Warung Remang-remang dan Rumah Kos di Kota Malang, Petugas Amankan Pasangan Bukan Suami istri
"Kita turun (Razia) dalam rangka pengawasan, dan antisipasi agar warung betul-betul hanya digunakan untuk berjualan Mamin," tegas Tuwo.
Menurut dia, dalam kegiatan ini petugas Satpol menempelkan stiker yang berisi peringatan terkait larangan adanya kegiatan prostitusi, tidak menyediakan tempat, kamar maupun ruangan asusila di 20 warung.
Puluhan warung itu berada di kawasan Bypass Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Baca juga: Emak-emak di Ponorogo Diamankan Polisi, Jadi Penombok Judi Togel Online Berkedok Warung Kopi
"Petugas melakukan pengawasan patroli yang ditingkatkan, mencegah penyalahgunaan warung diduga menjadi tempat asusila," pungkas Kasatpol PP Kota Mojokerto.
Ditambahkan Tuwo, adanya stiker yang ditempelkan di warung tersebut sebagai peringatan keras bagi pemilik warung agar mentaati Perda Kota Mojokerto.
Sebagaimana Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan toleransi, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Baca juga: Asyik Main Judi Online di Warung, Pemuda Situbondo Langsung Dibekuk Polisi
"Kita masih mengedepankan persuasif, mengingatkan pemilik warung jangan menyalahgunakan yang melanggar Perda," tandasnya.
Satpol PP Kota Mojokerto
warung remang-remang
Berita Kota Mojokerto Terkini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Imbas Tahanan Pelecehan Dikeroyok Hingga Tewas, Kapolsek Kini Kena Getahnya |
![]() |
---|
Dulu Langganan Masuk Timnas Indonesia Era STY, Kini Dua Pemain Tersisih di Masa Patrick Kluivert |
![]() |
---|
Alami Luka Bakar Menganga Usai Operasi, Pasien Asal Tuban Laporkan RSUD Bojonegoro ke Polisi |
![]() |
---|
Madura United Unggul Penguasaan Bola, Alfredo Vera Sesalkan Hasil Imbang Lawan PSBS Biak |
![]() |
---|
Pabrik Penggilingan Tebu di Tulungagung Terbakar Hebat Gara-gara Korsleting Pompa Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.