Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Seusai Jalan-jalan, Pria di Surabaya Malah Hajar Pacarnya, Isi Chat Cewek Jadi Penyebabnya?

H nekat menganiaya sang pacar yang dikencaninya sejak beberapa bulan belakangan ini, hingga mengalami luka memar pada beberapa bagian di wajah.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
AsiaOne Via Tribunnews.com
ILUSTRASI kasus penganiayaan di Taman Bungkul, Surabaya 

Si RA mendapat penanganan medis dari Polwan yang berjaga di sana.

Sedangkan, H akhirnya dimintai keterangan atas duduk perkara keributan yang terjadi diantara keduanya.

Sementara itu, Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya Kompol Riki Donaire Piliang mengatakan, pihaknya tak menampik adanya peristiwa percekcokan disertai dugaan tindakan penganiayaan, yang terjadi di antara kedua belah pihak berstatus pacaran tersebut.

Mengenai motif penganiayaan yang dilakukan si H terhadap pacarnya, RA. Riki menduga, karena adanya perselisihan dalam hubungan asmara diantara keduanya.

"Iya benar (ada penganiayaan). Informasinya seperti itu (pacaran). Ya intinya ada rasa cemburu, itu saja. Untuk yang lebih detailnya itu urusan mereka," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (29/12/2022).

Namun, hingga kini, kedua belah pihak sedang dimintai keterangan di Mapolsek Wonokromo, atas insiden yang terjadi diantara mereka.

Sehingga, ungkap Riki, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan mengenai status penanganan hukum atas insiden tersebut.

Apakah kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, atas permintaan kedua belah pihak.

Atau, masih tetap berlanjut pada penanganan penegakkan hukum atas adanya dugaan tindakan pelanggaran hukum, yakni dugaan penganiayaan, atas permintaan salah satu pihak yang merasa dirugikan.

"Namun proses lebih lanjut apakah diselesaikan secara kekeluargaan atau pun yang lain, nanti pihak kanit reskrim yang jelaskan. Ini masih berproses," jelasnya.

Namun, jikalau memang salah satu pihak yang merasa dirugikan, menginginkan adanya penindakan hukum atas dugaan penganiayaan tersebut.

Riki menjelaskan, pihaknya bakal melakukan serangkaian prosedur hukum untuk memperoleh alat bukti atas dugaan penganiayaan tersebut, salah satunya hasil visum korban, terlebih dahulu.

"Prosedur kedua, ya setelah laporan, dibuatkan surat pengantar visum, setelah dibuatkan surat pengantar visum dibuatkan surat kedokteran, lalu hasilnya apa, nah itu yang akan menjadi alat bukti untuk proses tindak pidana," pungkasnya.

Baca juga: Polres Malang Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan di Ponpes An-Nur 1 Malang, Ada yang Anak-anak


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved