Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Kasus Narkoba di Tulungagung Meningkat Selama 2022, Ada Belasan Perempuan Jadi Tersangka

Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap 183 kasus penyalahgunaan narkoba selama 2022.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto (tengah) memegang barang bukti narkoba yang ditangani di tahun 2022. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap 183 kasus penyalahgunaan narkoba selama 2022.

Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2021, yaitu 140 kasus atau meningkat 43 kasus, setara 30 persen. 

"Seluruh kasus berhasil diselesaikan semua, atau 100 persen," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, saat Konferensi Pers Akhir tahun 2022, Jumat (30/12/2022). 

Dari 183 kasus yang diungkap, terdapat 215 tersangka yang ditangkap. 

Mereka terdiri dari 201 laki-laki dan 14  perempuan.

Barang bukti yang disita antara lain 582,12 gram sabu-sabu. 

Baca juga: Haru Tahanan Narkoba Nikahi Pacar di Lapas Banyuwangi, Pengantin Wanita Langsung Pulang seusai Akad

Dengan asumsi harga sabu-sabu Rp 1.000.000 per gram, maka nilai narkotika berbentuk kristal ini mencapai Rp 582 juta. 

Lalu ada ganja seberat 5,84 gram, ekstasi 3 butir, pil alprazolam 179 butir, pil dobel L 117.231 butir dan 36 obat setelan. 

Selain itu polisi juga menyita 1.669 botol minuman beralkohol berbagai merk, serta 2 jeriken arak Bali. 

"Kami juga tidak hanya melakukan upaya penindakan. Tapi juga upaya pencegahan lewat berbagai razia atau operasi khusus kepolisian," ujar Eko. 

Peredaran minuman beralkohol salah satu yang marak ditindak tegas Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Bahkan para pelakunya tidak lagi dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yang hanya diancam denda.

Namun polisi menggunakan undang-undang pangan maupun perlindungan konsumen.

Dengan undang-undang ini, banyak pengedar minuman keras tanpa izin maupun miras ilegal terancam hukum pidana penjara

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved