Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Malam Tahun Baru, Wali Kota Eri Cahyadi Larang Konvoi dan Penggunaan Terompet Tiup: Jaga Kenyamanan

Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan kepolisian memastikan malam tahun baru di Kota Pahlawan berlangsung kondusif.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Pemkot Surabaya bersama kepolisian melakukan razia di sejumlah kawasan beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUN JATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan kepolisian memastikan malam tahun baru di Kota Pahlawan berlangsung kondusif.

Nantinya, akan ada sejumlah peraturan yang harus dilakukan warga.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Di antaranya, pembatasan kegiatan usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU).

Menjelang pergantian tahun baru, tempat hiburan malam dibolehkan buka.

Namun, batas waktu operasional hanya sampai dengan pukul 02.00 WIB pada 1 Januari 2023.

Baca juga: Jelang Malam Tahun Baru 2023, Polresta Banyuwani Razia Petasan ke Pedagang Dadakan hingga Pasar

"RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai (ada RHU) melanggar, tutup seminggu," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (30/12/2022).

Saat beroperasi, RHU diminta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Di antaranya, dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun.

Aktivitas di hotel, restoran/rumah makan dan/atau kafe, saat pergantian malam tahun juga diatur.

Bukan dengan skala besar yang menimbulkan pengumpulan dan penumpukan massa/pengunjung, namun dengan peserta terbatas.

Warung makan/warteg/pedagang kaki lima/lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan pengunjung maksimal kapasitas 100 persen.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sebut Ada Titik Penyekatan ke Surabaya saat Malam Tahun Baru: Hindarkan Kerumunan

Kegiatan usaha pariwisata dan Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) juga diwajibkan melakukan serupa.

ODTW juga diminta untuk melakukan pengecekan berkala.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved