Berita Lamongan
Tarif Baru PDAM Surabaya Berlaku Mulai 1 Januari 2023, 48 Ribu Pelanggan Dapat Gratis 30 Meter Kubik
PDAM Surya Sembada Surabaya memberlakukan penyesuaian tarif mulai Minggu (1/1/2023).
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya memberlakukan penyesuaian tarif mulai Minggu (1/1/2023).
Nantinya, akan berlaku tarif batas atas dan tarif batas bawah yang mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Mengacu pada dua peraturan ini, tarif dasar PDAM di seluruh wilayah adalah Rp2.656.
Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Wali Kota yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada akhir November lalu.
Dalam perwali ini, berlalu tarif batas bawah senilai Rp2.600.
"Perwali ini mengatur soal harmonisasi tarif," kata Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya, Arief Wisnu Cahyono saat memberikan penjelasan di Surabaya, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: DPRD Surabaya Minta PDAM Gandeng UMKM Kembangkan Filterisasi Rumah Tangga
Menurutnya, dengan asumsi jumlah pemakaian yang sama, kenaikan tarif rata-rata hanya sebesar 22 persen.
"Kami menyebutnya harmonisasi tarif, bukan kenaikan. Kenapa? Karena ada beberapa pelanggan yang (tarifnya) bukan hanya turun, namun justru digratiskan," kata Arief.
Menurutnya, penyesuaian tarif ini telah memperhatikan berbagai pertimbangan.
Termasuk, dengan memastikan subsidi secara tepat sasaran.
Nantinya, tarif baru akan diklasifikasi dalam tiga kelompok.
Ini akan didasarkan pada lebar jalan rumah, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik, hingga Nilai Jual Objektif Pajak.
Misalnya, bagi pelanggan yang tinggal di bangunan kurang dari 45 meter persegi, NJOP kurang dari Rp100 juta, lebar jalan kurang dari 3 meter, dan daya listrik kurang dari 900 VA.
Berdasarkan data PDAM, jumlah pelanggan yang masuk kategori ini mencapai 48 ribu penerima.
Baca juga: Seminggu, Ada Ratusan Laporan Warga Sidoarjo ke Call Center 112, Banyak Keluhkan Jalan Rusak & PDAM
Bagi kelompok 1 tersebut, maka pemakaian 0-30 meter persegi akan digratiskan.
"Sedangkan apabila pemakaian di atas 30 meter kubik, maka akan dikenakan tarif bawah Rp2.600 per meter kubik," katanya.
Arief menjabarkan, batas pemberian subsidi di angka 30 meter persegi ini menyesuaikan standar kebutuhan air menurut standar nasional Indonesia.
Yang mana, kebutuhan air bersih per orang per hari rata-rata adalah 150-200 liter.
"Artinya, tiap orang cukup dengan 10 meter kubik untuk kebutuhan dasar. Sedangkan di Surabaya diberikan subsidi (gratis) hingga 30 meter kubik," kata Arief.
Untuk pembebasan tarif tersebut, PDAM akan menggelontorkan subsidi hingga Rp40 miliar.
"Penerima subsidi adalah kelompok pertama," katanya.
Sebaliknya, pelanggan kelompok 3 yang terdiri dengan beberapa kelompok komersial, akan mendapatkan kenaikan cukup tinggi.
Baca juga: Tarif Air PDAM di Surabaya Bakal Naik November 2022, Berikut Rincian Usulan Besarannya
Tarif tertinggi diberlakukan kepada bandara dan pelabuhan dengan tarif Rp15 ribu per meter kubik.
Selain lebih tepat sasaran, anggaran subsidi juga bisa dialihkan untuk perawatan alat hingga peremajaan pipa.
Sebab sebelum adanya penyesuaian tarif, subsidi yang dikeluarkan bisa mencapai Rp60-70 miliar.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyetujui penyesuaian tarif air minum di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada.
Menurut Cak Eri, penyesuaian tersebut demi memastikan program subsidi air untuk masyarakat bisa tepat sasaran.
Selama ini menurutnya, banyak warga kelas menengah atas yang menikmati tarif dasar, Rp600 per meter kubik.
"Selama ini, harga PDAM warga miskin dengan warga pendapatan tinggi itu tidak ada bedanya," kata Wali Kota Eri di Surabaya, bulan lalu.
Saat ini, orang yang tinggal di perumahan mewah menikmati tarif air yang sama dengan warga di perkampungan.
"Padahal, terkait NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) antara rumah perkampungan dengan rumah klaster itu selisihnya jauh," katanya.
Seharusnya, penyesuaian tarif diberikan berdasarkan luasan rumah, besaran data listrik, hingga jumlah pemakaian air dalam satu bulan.
Semakin besar masing-masing indikator, maka semakin besar pula tarif dasar yang diberlakukan.
"Selama ini, warga yang mampu mensubsidi warga tidak mampu. Seharusnya, warga mampu harusnya bayar lebih mahal dari warga kurang mampu, ini yang saya minta ke PDAM," ujar Cak Eri.
Berita Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tarif-dasar-PDAM-Surabaya-naik.jpg)