Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Masih Ingat Penculikan Bocah oleh Manusia Gerobak 1 Bulan Lalu? Kini Diketemukan, Begini Kondisinya

Setelah satu bulan, akhirnya Malika, korban penculikan bocah oleh manusia gerobak berhasil ditemukan. Begini kondisi Malika saat ini.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com
Malika, korban kasus penculikan bocah oleh manusia gerobak telah ditemukan polisi, Senin (2/1/2023) malam. Malika ditemukan polisi bersama dengan pelaku penculikan, Iwan. 

Dikutip dari Kompas TV, penangkapan Iwan Sumarno berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada pukul 21.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menuturkan, informasi itu menyebutkan bahwa Iwan beserta Malika berada di daerah Cipadu, Ciledug.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian langsung bergerak.

"Tim melakukan penyisiran di sekitar wilayah Cipadu, kemudian ditemukan terduga pelaku bersama korban sedang memulung di Jalan Wahid Hasyim Tangsel," kata Komarudin.

Pelaku penculikan itu pun berhasil ditangkap.

Saat penangkapan, Komarudin menyebut pihaknya menemukan Malika dalam gerobak yang dibawa pelaku.

Ia menuturkan, lamanya proses pencarian ini karena terkendala foto korban yang tidak jelas.

Pelaku juga kerap menempatkan Malika di dalam gerobak, sehingga tak terlihat oleh warga.

"Ini mungkin ada sedikit keterlambatan informasi. Namun, setelah kami dapat informasi, tim langsung bergerak," jelas dia.

Berdasarkan keterangannya, pelaku mengaku tak berniat menculik pelaku.

Menurutnya, ia membawa Malika karena teringat anaknya. "Saya ingat anak. Jadi, dia itu saya anggap anak saya sendiri, Pak. Begitu ceritanya," kata Iwan.

Polisi Ungkap Identitas Pelaku Penculikan

Baca juga: SOSOK Ibu Eny, Wanita Viral Tinggal di Rumah Mewah Tanpa Listrik dan Air, Tiko: Dulu Hidup Enak

Baca juga: Petaka Ditinggal Umrah, Pemilik Kucing Syok saat Pulang dan Temui Hewan Peliharaan, Kisahnya Viral

Iwan, terduga pelaku penculikan disebut berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pelaku pernah divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara dan menjalani masa hukuman di penjara wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Diperkirakan pada 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ujar Komarudin, dilansir Kompas.com, Selasa (3/1/2023).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved