Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Profil Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati yang Tetap Divonis Mati, Ternyata Pernah Janjikan ini

Simak inilah sosok Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati yang tetap divonis hukuman mati usai kasasinya ditolak oleh MA. Ternyata pernah janjikan ini

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram.com/@ndorobei.official
Inilah sosok Herry Wirawan, tersangka kasus rudapaksa 13 santriwati yang divonis hukuman mati. 

Diantara 13 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan , empat di antara sudah melahirkan bayi.

Dalam melancarkan aksinya, Herry memberi iming-iming kepada para santriwati yang menjadi korban dengan dijanjikan jadi Polwan hingga menjadi pengurus pesantren.

Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi menjelaskan alasan tidak mengekspos kasus ini ke media.

Menurutnya jika kasus ini diekspos akan memberikan dampak negatif secara psikologis maupun sosial kepada para korban.

"Saat itu kami sengaja tidak merilis atau mengekspos kasus tersebut kepada media," jelasnya pada Kamis (16/12/2021) dikutip dari TribunJabar.com.

Perbuatan bejat Herry Wirawan sudah diketahui istrinya sebelum ditangani polisi.

Namun, istri Herry justru diminta diam dan tidak menanyakan apapun.

Akibat perbuatan suaminya, istri Herry mengalami trauma terlebih ada sepupunya yang menjadi korban.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar via TribunJabar)

Aksi bejat Herry ini dilakukan saat istrinya sedang hamil besar.

Kepala Kekasaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana mengatakan Herry dikenal sebagai pribadi yang tertutup di lingkungannya.

Keterangan ini didapatkan Asep N Mulyana ketika menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghadirkan para saksi.

"Jadi, masyarakat tadi ada RTnya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu, kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," terangnya Kamis (23/12/2021) dikutip dari TribunJabar.com.

Warga sekitar yayasan juga tidak mengetahui tempat tersebut digunakan sebagai pesantren.

"Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagaianya. Bahkan, saat diundang warga pun, Herry tidak pernah datang," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved