Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

SOSOK dan Biodata Sri Murwahyuni, Hakim Agung Tolak Kasasi Herry Wirawan 'Pemerkosa 13 Santriwati'

Inilah sosok Hakim Agung Sri Murwahyuni yang tolak kasasi Herry Wirawan. Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung dijatuhi hukuman mati.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Potret Hakim Agung Sri Murwahyuni yang menolak kasasi Herry Wirawan. Si pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung akhirnya dijatuhi hukuman mati. 

TRIBUNJATIM.COM - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijatuhi hukuman mati.

Guru pesantren itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

Sebelumnya ia divonis penjara seumur hidup hingga akhirnya diperberat.

Kini, Herry Wirawan akan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Hukuman tersebut ditetapkan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

Baca juga: Kelakuan Busuk Herry Wirawan di Pesantren, Istrinya Syok Dengar Cerita dari Bidan: Saya Nangis Kejer

“JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs web resmi MA, Rabu (4/1/2023).

Sosok Hakim Agung Sri Murwahyuni pun kini menjadi sorotan.

Untuk itu, berikut tersaji sosok dan biodata Sri Murwahyuni, Hakim Agung yang menolak kasasi Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Penolakan Wacana Presiden 3 Periode hingga Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Baca juga: Arti Kata Kebiri, Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati

Sosok Hakim Agung Sri Murwahyuni

Sri Murwahyuni ternyata sudah bercita-cita sebagai hakim sejak ia duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ia merupakan anak petani sekaligus kepala desa di Desa Bandar, Magetan, Jawa Timur.


Melansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Sri Murwahayuni merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Setelah lulus, ia mengawali karir dengan menjadi PNS di Departemen Kehakiman (1978).

Baca juga: SOSOK Suami Ibu Eny Seumuran Pak Harto, Anaknya Tiko Tinggal di Rumah Mewah Tanpa Listrik dan Air

Tiga tahun kemudian, tekad perempuan berjilbab itu untuk menjadi hakim semakin mantap saat Departemen Kehakiman membuka lowongan bagi calon hakim pada 1981.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved