Berita Terpopuler
VIRAL TERPOPULER: Penolakan Wacana Presiden 3 Periode hingga Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
3 Berita viral terpopuler Rabu 6/4/2022 di TribunJatim.com. Penolakan wacana Presiden 3 periode hingga Herry Wirawan divonis hukuman mati.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut berita viral terpopuler hari ini, Rabu 6 April 2022 di TribunJatim.com.
Di antaranya Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, bertemu Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Minggu (3/4/2022) malam.
Dalam kesempatan tersebut, APDESI yang dipimpin Arifin Abdul Majid ini tegas menolak wacana perpanjangan periode presiden.
Selanjutnya, update terbaru terkait hukuman yang diterima Herry Wirawan.
Herry Wirawan divonis hukuman mati.
Simak selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Rabu 6 April 2022:
1. APDESI Pimpinan Arifin Abdul Majid Temui La Nyalla Mattalitti, Tegas Tolak Wacana Presiden 3 Periode

Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, bertemu Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Minggu (3/4/2022) malam. Dalam kesempatan tersebut, APDESI yang dipimpin Arifin Abdul Majid ini tegas menolak wacana perpanjangan periode presiden.
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau 3 periode presiden, bahkan disebut sebagai pelanggaran terhadap konstitusi.
"Soal 3 periode ini kan regulasinya tidak ada," kata Arifin dikutip melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Jatim Network, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Jokowi Kagumi Celengan Karakter Karya UMKM Binaan Pemkot Pasuruan
Baca juga: Dapat Surprise dari Presiden Jokowi, Pembalap Moto3 Mario Aji Diharapkan Harumkan Nama Indonesia
"Oleh karenanya, kalau kami ikut-ikutan dukung, artinya kami juga melanggar konstitusi. Yang kemarin, kami anggap sebagai pembohongan dan pembodohan," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga mengklarifikasi soal organisasi APDESI yang mendeklarasikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk menjabat di periode ketiga. Deklarasi ini disampaikan melalui Silaturahmi Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022) lalu.
Ia menegaskan, APDESI yang sah berada di bawah kepemimpinannya. Ini dibuktikan dengan kepastian berbadan hukum atau sudah tercatat di Kemenkumham sejak tahun 2016.
2. Jenguk Anak Prajurit Korban OTK di Sidoarjo, Tangis Jenderal Dudung Pecah, Janji 1 Hal ke Keluarga
