Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sertifikasi Halal Gratis 2023

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023, Online Lewat SIHALAL, Simak Caranya, Ada 1 Juta Kuota

Berikut cara daftar sertifikasi halal gratis 2023 online lewat SIHALAL yang dibuka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kemenag.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
ptsp.halal.go.id
Tampilan halaman SIHALAL 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara daftar sertifikasi halal gratis 2023 online lewat SIHALAL yang dibuka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama (Kemenag).

Tahun ini kembali dibuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Melansir Kompas.com, sebanyak satu juta kuota sertifikat halal telah disiapkan dalam Sehati 2023.

Pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 dibuka sejak 2 Januari kemarin.

Lantas bagaimana cara daftar sertifikasi halal gratis 2023?

Pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 bisa dilakukan secara online melalui situs SIHALAL, dengan mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha).

Bila hendak mengikuti program ini, ada baiknya untuk mengetahui dulu syarat daftar sertifikasi halal gratis 2023.

Syarat daftar sertifikasi halal gratis 2023

Dikutip dari laman resmi Sehati BPJPH Kemenag, adapun syarat daftar sertifikasi halal gratis 2023 secara umum sebagai berikut:

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha);
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan modal usaha sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  • Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal(PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  • Produk yang dihasilkan berupa barang;
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal;
  • Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
  • Telah diverifikasi kehalanannya oleh pendamping proses produk halal;
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  • Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknikradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozo (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
  • Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL;
  • Pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat tersebut bisa mengikuti program Sehati 2023 untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa dipungut biaya alias gratis.
Tampilan situs SIHALAL untuk daftar sertifikasi halal gratis 2023 program dari Kemenag (KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah)
Tampilan situs SIHALAL untuk daftar sertifikasi halal gratis 2023 program dari Kemenag (KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah)

Sementara itu untuk daftar sertifikasi halal gratis 2023 via SIHALAL, begini caranya.

Cara daftar sertifikasi halal gratis 2023 via SIHALAL

Kunjungi situs SIHALAL yang beralamatkan di https://ptsp.halal.go.id/ dan login akun.

Bila belum punya akun, silakan buat dulu dengan klik opsi "Create Account".

Lalu masukkan alamat e-mail aktif dan buat password.

Jika telah punya akun dan berhasil login, silakan pilih asal pelaku usaha dalam negeri dan masukkan NIB dari usaha terkait.

Setelah itu, sistem bakal memunculkan informasi data pelaku usaha dan tekan "Lanjut" untuk melanjutkan pendaftaran.

Selanjutnya, pilih jenis pendaftaran self declare dan isi kode fasilitasi.

Lengkapi data dan dokumen persyaratan, lalu kirim pengajuan pendaftaran sertifikat halal dengan mekanisme self declare.

Data yang dikirim bakal diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping PPH (Proses Produk Halal).

Kemudian, BPJPH juga bakal melakukan verifikasi dan mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

Setelah menerima STTD, pemohon tinggal menunggu sertifikat halal terbit.

Bila telah terbit, sertifikat halal dalam format digital bisa diunduh melalui SIHALAL.

Logo halal Indonesia terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional.
Logo halal Indonesia terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional (Kemenag)

Sementara itu banyak cara untuk mengedukasi masyarakat bagaimana untuk mudah memilih makanan mana yang halal.

Hal itu pernah diungkapkan penceramah, Mamah Dedeh, yang memberikan edukasi bagaimana cara memilih makanan halal.

"Mengkonsumsi makanan dan minuman halal mutlak bagi orang Islam," ujar Mamah Dedeh saat hadir di Undian Grandprize Hujan Hadiah Miliaran Rupiah Biskuit Kokola di pabrik Driyorejo, Selasa (15/11/2022).

"Pakaian yang dikenakan juga harus halal," imbuh Mamah Dedeh.

Menurutnya untuk mengetahui makanan dan minuman halal, kata Mama Dedeh, harus dilihat betul dari kemasannya dengan kasat mata.

"Salah satunya jika di kemasan ada tulisan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) berarti itu sudah halal," tukas Mamah Dedeh.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved