Berita Malang
Warga di Malang Curiga Lihat Pria ini Potong Kabel Listrik, Saat Didatangi Polisi Malah Kabur
Spesialis pencuri kabel listrik, AS (32) warga Kecamatan Gedangan, Sidoarjo diamankan Unit Reskrim Polsek Sumberpucung Malang.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Spesialis pencuri kabel listrik, AS (32) warga Kecamatan Gedangan, Sidoarjo diamankan Unit Reskrim Polsek Sumberpucung Malang.
Pria ini mencuri kabel listrik PLN sepanjang 7 meter di Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Senin (2/1/2023).
Pelaku diamankan oleh polisi usai melakukan aksinya yang diketahui oleh warga di gardu PLN L048 depan Stadion Sumberpucung.
Baca juga: Aksi Muslihat Sejoli Pencuri Kotak Amal di Malang, Sempat Isi Kotak Amal Sebelum Beraksi
"Petugas mendapatkan laporan dari warga dengan gerak-gerik pelaku yang mencurigakan," ucap Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik.
Taufik mengatakan kronologi penangkapan pelaku bermula dari pelapor B (36), berkendara melintas di Jalan Raya Sumberpucung.
Tanpa sengaja B melihat gerak-gerik pelaku sedang memotong kabel di gardu PLN.
Baca juga: Lapas Kelas I Malang Kembangkan Keterampilan 17 Sub Bakat Usaha, Mulai Cukur Rambut hingga Tata Boga
B merasa curiga terhadap pelaku, kemudian ia menghubungi temannya yang bekerja di PLN untuk mengadu dan melaporkannya ke Polsek Sumberpucung.
"Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan," ujarnya Rabu (4/1/2023).
Menurut Taufik, pelaku ditegur oleh petugas. Namun dirinya berkelit tidak mengakui perbuatannya dan melarikan diri.
Saat melarikan diri, pelaku dilakukan pengejaran hingga tertangkap di depan SPBU Sumberpucung.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel ground tembaga sepanjang 7 meter milik PT PLN Sumberpucung.
"Petugas juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk mencuri, yakni gergaji, tang, perkakas kunci, sepatu boot, rompi, serta helm proyek," tuturnya.
Taufik mengatakan jika pelaku dalam melakukan aksinya bermodus mengenakan pakaian rompi dan helm menyerupai petugas PLN.
Saat dilakukan penyidikan, pelaku mengaku sering melakukan pencarian kabel PLN.
Tercatat sudah ada tujuh gardu PLN yang dicurinya di wilayah Kabupaten Malang. Di antaranya, Kecamatan Kepanjen, Kromengan, dan Sumberpucung.
Akibat perlakuannya, AS dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.