Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Body Shaming, Putri Marino Jadi Sasaran Body Shaming saat Pemotretan Bareng Chico Jericho

Artis cantik Putri Marino menjadi sasaran body shaming karena penampilannya yang dinilai tampak lebih kurus dari dulu. Apa arti kata body shaming?

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/putrimarino
Putri Marino kembali dicibir soal fisik saat membagikan foto terbarunya dengan sang suami untuk keperluan majalah. Intip sederet foto serasi Putri dan Chico berikut ini. 

Menurut warganet, tubuh Putri Marino yang kurus membuat bintang film "Posesif" itu tampak lebih tua.

Mereka pun berharap ibu satu anak itu bisa lebih menggemukkan sedikit badannya agar tidak terlihat terlalu kurus.

Namun, cibiran seperti ini pun sudah pernah diklarifikasi oleh Putri Marino.

Ia menegaskan bahwa dirinya bahagia dengan bentuk tubuhnya yang sekarang.

"Karena saya bahagia dengan bentuk badan saya ini. Saya harap kamupun bahagia dengan bentuk badan apapun yang kamu punya. Embrace semua yang ada di diri kamu," balas Putri Marino pada saat itu.

Apa Itu Body Shaming?

Dikutip dari indonesiabaik.id, body shaming merupakan tindakan mengejek atau menghina seseorang dengan berkomentar tentang penampilan mereka baik secara langsung atau tidak langsung.

Tidak main-main, perbuatan body shaming atau penghinaan fisik di media sosial atau ruang publik dapat dilaporkan ke kepolisian.

Perbuatan tersebut akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik/penghinaan (delik aduan) serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Sementara, dalam Pasal 315 KUHP berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Ilustrasi olahraga untuk mencapai berat badan ideal
Ilustrasi olahraga untuk mencapai berat badan ideal (Fbw.vn)

Body Shaming Berbahaya

Dikutip dari liveworkscommunity.com, telah ada penelitian yang menunjukkan bahwa body shaming dapat meningkatkan masalah terhadap pola makan.

Misalnya, body shaming dapat menyebabkan seseorang makan lebih bayak dan menambah berat badan atau juga sebaliknya.

Sementara, seseorang yang terus dikomentari bahwa mereka harus mempertahankan badan kurusnya mungkin akan mulai makan lebih sedikit karena stres atau karena mereka terlalu takut untuk menambah berat badan karena fisik mereka sedang berada dalam pengawasan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved