Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gegara Kopi, Suami Gantung Jasad Istri Muda Dibantu Ibu Mertua dan Kakak Ipar, Skenario Licik Dibuat

Suami tega menggantung jasad istri setelah dijerat tali sampai meregang nyawa, aksi dibantu oleh ibu mertua dan kakak ipar.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Sripoku.com
Ilustrasi jasad istri muda digantung oleh ibu mertua, kakak ipar dan suaminya sendiri di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (5/1/20223). 

Saat itu korban diajak pulang oleh suaminya, namun tidak mau.

"Korban juga pernah pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Jerowaru, selama satu bulan lebih dan ketika dijemput suaminya korban tidak mau balik kerumah suaminya di Desa Lantan, hal ini yang memicu kemarahan suami korban, ibu korban dan kakak korban," kata Redho.

Lalu pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 07.30 WIB, MR pulang ke rumahnya setelah mengantar bapaknya ke hutan.

Baca juga: Sesosok Jasad Pria Misterius Ditemukan Mengapung di Aliran Sungai Brantas Pungging Mojokerto

Lalu MR meminta korban membuatkan kopi.

Namun permintaan tersebut tak dihiraukan oleh korban.

MR pun marah dan memukul pipi korban.

Ia juga mencekik serta mendorong korban hingga terjatuh.

Di saat bersamaan SA, kakak ipar korban mengikat kaki korban hingga FS tak bisa melawan.

Sementara itu, mertua korban mengambil tali yang ada di dapur untuk menjerat leher korban.

Ilustrasi mayat yang sudah membusuk membuat wanita syok menyadari bau di apartemennya
Ilustrasi mayat yang sudah membusuk membuat wanita syok menyadari bau di apartemennya (Tribunnews.com)

Setelah melihat kondisi korban lemas dan diyakini telah tewas, pelaku kemudian membuat skenario menggantung korban agar terlihat bunuh diri.

"Setelah diyakini meninggal. Kemudian bersama-sama, MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri," kata Redho.

Tiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub.

Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved