Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Penistaan Agama Ditolak Pengadilan Negeri Gresik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik tolak permohonan penangguhan penahanan terhadap empat terdakwa kasus penistaan agama,

Penulis: Sugiyono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sugiyono
KAMBING – Saksi Moch. Nasir dalam sidang kasus penikahan manusia dengan seekor kambing di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (4/1/2023). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik tolak permohonan penangguhan penahanan terhadap empat terdakwa kasus penistaan agama, Kamis (5/1/2023).

Salah satu terdakwa merupakan anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

Dalam persidangan secara terbuka, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Moch. Fatkhur Rochman menegaskan bahwa hasil rapat majelis hakim, permohonan penangguhan empat terdakwa tidak dikabulkan.

Para terdakwa yaitu Nurhudi Didin Ariyanto anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, selaku pemilik pesanggrahan Kramat Ki Ageng, di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng dan penggelar acara ngunduh mantu. Saiful Fuad selalu pembuat konten dan pemilik Sangar Cipta Alam.

Terdakwa lainnya yaitu Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna berperan sebagai penghulu.

“Dari rapat majelis hakim, terhadap permohonan penangguhan penahanan empat terdakwa tidak dikabulkan. Tetap, dalam status tahanan rutan,” kata Fatkhur.

Sementara, pertanyaan mejelis hakim Pengadilan Negeri Gresik terkait undangan kepada saksi Nasir, saksi Nasir mengatakan telah diundang langsung oleh terdakwa Nurhudi Didin Ariyanto di ruang Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik.

“Saya diundang secara lisan saat di ruang Fraksi (Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik,red). Lur, mene teko, aku ngunduh mantu (Saudara, besok datang, saya mengadakan mantu). Saya sempat menanyakan pernikahan tersebut, namun tidak dijelaskan. Wes teko ae, engkok lak eruh (Sudah, datang saja. Nanti tahu sendiri). Kemudian, saya hadir bersama istri. Sebab, istri saya juga ditelp oleh istri terdakwa Nurhudi,” kata Nasir, dalam persidangan.

Setelah datang ke lokasi, Nasir, juga melihat ada kambing dan prosesi pernikahan dari tempat yang agak jaug. “Iya saya melihat ada pernikahan. Karena itu sebagai konten, saya menikmatinya. Saya dengar ada suara sah. Sebagai acara pernikahan itu,” katanya.

Lebih lanjut Nasir menambahkan, keesok harinya mengetahui dari grup-grup whatsapp, bahwa kegiatan pernikahan tersebut bermasalah.

“Saya lihat dari whatspp. Dan akhirnya, pimpinan Dewan mengambil alih jabatan saya sebagai ketua BK. Dan mendapatkan sanksi ringan. Sedangkan Nurhudi mendapat sanksi pencopotan jabatan di Komisi IV DPRD Gresik,” katanya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Nurhudi Didin Ariyanto yaitu Gunadi menanyakan adanya undangan yang keberatan saat acara tersebut berlangsung hingga selesai. “Saat acara berlangsung sampai selesai tidak ada yang keberatan,” katanya.

Diketahui, pada hari Minggu (5/6/2022), di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng, Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, diadakan pernikahan antara manusia dengan seeokor kambing. Prosesi pernikahan memakai ajaran Islam.

Baca juga: Sule Merasa Tak Salah Terkait Kasus Penistaan Agama, Bingung Diminta Klarifikasi: Video 3 Tahun Lalu

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved