Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Ustazah yang Viral Disawer 2 Pria saat Ngaji, Geram & Tak Tahu, Langsung Tegur Panitia

Pengakuan ustazah yang viral disawer dua pria saat mengaji, geram dan tak tahu.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Twitter
Aksi dua pria sawer ustazah yang sedang tilawah Quran jadi sorotan 

Tidak berselang lama, dua pria tersebut kembali menyawer Ustazah Nadia Hawasyi.

Yang jadi sorotan, pria berbaju putih menyelipkan uangnya di kerudung Ustazah Nadia Hawasyi saat masih mengaji, sampai dua kali.

Kala hal itu terjadi, Ustazah Nadia Hawasyi tampak berhenti sejenak.

Lalu pria berbaju biru turun panggung, tinggal pria berbaju putih tetap berada di atas panggung.

Ia diduga mengambil uang-uang yang tadi untuk saweran dan diberikan lagi ke Ustazah Nadia Hawasyi.

Video tersebut seketika banjir beragam tanggapan di kolom komentar.

Netizen tampak geram dan mengecam tindakan dua pria tersebut karena dinilai tidak etis.

@puruh_renzy: Maaf ya , ini benar-benar tindakan penghinaan secara terbuka.

@gnarsha: Kalau niat ngasih mending langsung simpen di samping orangnya dari pada kaya gitu kaya orang gak beradab.

@gudie_lombok: Sepertinya ini tradisi yang kurang tepat. Karena kalau dilihat dari para undangan lain tidak ada yang menengur bahkan seolah-olah itu hal yang biasa. Astaghfirullah, malah ada kamera juga loh di sana. Berarti hal yang lazim bagi mereka entah itu niatnya untuk memberi hadiah atau semacamnya. Tapi menurut saya sangat tidak sopan.

Video viral qoriah disawer dua orang pria saat melantunkan Quran bak biduan dangdut (Instagram)
Video viral qoriah disawer dua orang pria saat melantunkan Quran bak biduan dangdut (Instagram)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, pun memberi tanggapannya.

Menurutnya tindakan dua orang pria tersebut salah dan dinilai tak menghormati majelis.

Bahkan dia menyebut menyawer kepada qoriah adalah perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan.

"Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis.

Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved