Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepsek MTs Nonaktif Jadi Tersangka

BREAKING NEWS: Kepsek MTs Nonaktif di Gresik yang Pukul Siswi hingga Pingsan Resmi Jadi Tersangka

Memukul siswi hingga pingsan, Kepala Sekolah MTs nonaktif Ahmad Nasrullah langsung ditangkap Satreskrim Polres Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Ahmad Nasrullah (tengah/pakai peci) ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Gresik, Sabtu (7/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIIBINJATIM.COM, GRESIK - Memukul siswi hingga pingsan, Ahmad Nasrullah langsung ditangkap Satreskrim Polres Gresik.

Kepala Sekolah MTs nonaktif, Ahmad Nasrullah (51) langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis bersama Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih.

"Sudah kami tetapkan tersangka, langsung kami amankan tadi malam," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Gara-gara Masalah Sepele, 4 Siswi Ditampar Hingga Pingsan, Kepala Sekolah MTS di Gresik Dicopot

Kapolres menjelaskan terkait laporan yang masuk baru sebatas penganiayaan anak di bawah umur.

Sebanyak 15 siswi dihukum karena membeli makanan di luar kantin MTS, mereka ketahuan membeli makanan di kantin SMK yang masih satu lingkup.

Hal ini membuat Ahmad Nasrullah marah dan langsung menghukum belasan siswi dengan berdiri di sebuah bangunan depan.

Lalu dipukul satu persatu, tiga siswi diantaranya langsung pingsan.

Salah seorang wali murid tidak terima anaknya dipukul hingga pingsan.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lecet di kepala akibat dipukul guru.

Akhirnya orang tua siswi langsung melapor ke kantor polisi.Kemudian dilakukan penyelidikan dan para pelapor dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil visum, Ahmad Nasrullah langsung diamankan.

Ahmad Nasrullah dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara," imbuhnya.

Ikuti berita seputar Gresik

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved