Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pura-pura Pinjam Termos, Ponakan Majikan Tusuk ART hingga Tewas, Ditangkap saat Hendak Kabur ke Bali

Pura-pura pinjam termos, ponakan majikan tusuk ART pamannya hingga tewas bersimbah darah.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
KOMPAS.com/Tria Sutrisna - Tribunnews.com
Ponakan majikan bunuh ART pamannya, pura-pura pinjam termos 

Tak lupa ia pun membuang pisau di dalam perjalanannya menuju Kampung Rambutan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga (depan kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (depan kanan) saat konferensi pers pembunuhan ART di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (9/1/2023).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga (depan kiri), bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (depan kanan) saat konferensi pers pembunuhan ART di Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (9/1/2023). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Adapun Sri Lestari ditemukan tewas oleh majikannya dalam keadaan terkapar di antara meja yang terdapat di ruang tamu pada Jumat (6/1/2023), sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Sri Lestari diketahui tewas akibat luka berat di bagian perut bagian kiri.

Sementara setelah selesai melakukan aksinya, Mardha menumpang bus dengan tujuan Pulau Bali.

Motif Mardha kabur ke Pulau Bali adalah ingin lari dari keluarganya dan hendak mencari pekerjaan.

Penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya menggagalkan pelarian Mardha menuju Pulau Bali.

Pelaku ditangkap di dalam bus saat dalam perjalanan.

"Ini ditangkap pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023 jam 01.30 WIB."

"Di bus KG di Jalan Tol Ngawi-Kertosono, Jawa Timur," tutur Zulpan.

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa MMD (26) terancam hukuman mati.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP," kata Zulpan di Jakarta, Senin (9/1/2023), dilansir dari Antara.

Zulpan menerangkan, Pasal 365 KUHP tentang perampokan, pelakunya diancam dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved