Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Venna Melinda Laporkan Suami ke Polisi

Usai Lakukan KDRT, Ferry Irawan Minta Maaf Lewat Video, Adik Venna Melinda: Proses Tetap Berjalan

Meskipun sempat membuat sang istri Venna Melinda hidungnya berdarah hingga berujung laporan KDRT, ternyata Ferry Irawan, sempat berupaya minta maaf

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Adik sekaligus kuasa hukum Venna Melinda, Reza Mahastra saat menunjukkan bukti video ruang kamar hotel, sesaat KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Meskipun sempat membuat sang istri Venna Melinda hidungnya berdarah hingga berujung laporan kepolisian atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ternyata Ferry Irawan, sempat berupaya menyampaikan permohonan maaf. 

Hal tersebut, diungkap oleh adik sekaligus kuasa hukum Venna Melinda, Reza Mahastra seusai menemui penyidik di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, Selasa (10/1/2023). 

Reza mengatakan, Ferry Irawan sempat menyampaikan permohonan maaf kepada sang istri seusai insiden di dalam kamar hotel Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri, Minggu (8/1/2023) terjadi. 

Selain menyampaikan permohonan secara langsung. Ternyata pemeran tokoh Coki Andrean dalam film 'The Police' tahun 2009 silam itu, juga membuat permohonan maaf dalam bentuk video. 

"Ya tentunya dia menyampaikan permintaan maaf melalui video," katanya di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. 

Baca juga: Cara Venna Melinda Kabur Usai Jadi Korban KDRT Ferry, Dibantu Pagawai Hotel, 5 Saksi Diperiksa

 

Baca juga: Sakit Badan Saya Sakit, Ratap Venna Melinda setelah di-KDRT Ferry Irawan, Tamu Hotel: Minta Tolong

Mewakili pihak Venna Melinda sebagai anggota keluarga. Reza tetap menerima permintaan maaf dari Ferry Irawan

Namun, sebagai bentuk penegakkan hukum atas pertanggungjawaban perbuatan si terlapor; Ferry Irawan, atas kasus KDRT terhadap sang kakak. 

Ia secara tegas menyampaikan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan kaidah dan prosedur yang berlaku, sesuai Pasal 44 Ayat 1 tentang UU KDRT

"Jadi kayaknya permintaan maaf boleh saja. cuman kita sih berharap ini proses tetap berjalan. Karena cuman disini kita minta keadilan," tegasnya. 

Apalagi, dalam konteks rekam jejak perbuatan Ferry terhadap Venna. Berdasarkan informasi yang didengarnya secara langsung dari sang kakak, perbuatan serupa yang cenderung mengarah pada KDRT, kerap dilakukan oleh Ferry, selama ini. 

Yang artinya, ancaman KDRT kerap terjadi selama kurun waktu sembilan bukan menjalani bahtera rumah tangga, sejak Maret 2021 silam. 

"Cuma sekarang gini, buat saya ini kan tindakan sudah meskipun menurut pengakuan Bu Venna sudah beberapa kali. Tapi kali ini kan sudah melewati batas buat saya. Inikan sangat menyakiti hati sekali," terangnya. 

Percekcokan di dalam mengarungi bahtera rumah tangga sebagai pasangan suami istri (Pasutri), merupakan hal lumrah. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved