Berita Viral
Kenali Sebelum Menikah, Inilah Ciri-Ciri Pasangan yang Cenderung KDRT, Belajar dari Venna Melinda
Mari kenali ciri-ciri pasangan yang cenderung KDRT sebelum memutuskan untuk menikah agar tak ada lagi kasus seperti yang dialami Venna Melinda.
TRIBUNJATIM.COM - Berita KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda masih hangat dibicarakan netizen.
Pasalnya, tak ada angin dan hujan, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke pihak kepolisian saat pernikahan mereka masih berumur sekira 1,5 tahun.
Setelah ditelaah, ternyata Ferry Irawan pernah dilaporkan atas kasus serupa oleh mantan istri, Novi Shintawati.
Lantas, bagaimana cara mengetahui ciri-ciri pasangan yang cenderung KDRT?
Hal ini sangat penting diketahui. Bagaimana pun, KDRT selalu meninggalkan luka secara fisik dan mental bagi korban.
Belajar dari kasus Venna Melinda, yuk simak ciri-ciri pasangan yang cenderung KDRT sebelum memutuskan menikah.
Mengutip dari Good Housekeeping, seorang neuropsikolog klinis asal Taiwan Judy Ho, Ph.D mengatakan bahwa ada tanda-tanda peringatan non-kekerasan yang cenderung diabaikan sampai akhirnya terlambat.
"Kami menyebutnya pink flags," katanya, dikutip dari Good Housekeeping.
"Tanda-tandanya lebih halus dan mungkin tampak sedikit tidak mencurigakan pada awalnya, tetapi benar-benar cara pelaku untuk mengisolasi dan menanamkan rasa takut sehingga seseorang merasa tidak punya tempat untuk meminta bantuan."
Ciri-ciri Pelaku KDRT
1. Manipulasi
"Mereka mengatakan hal-hal seperti 'itu karena aku sangat mencintaimu, inilah mengapa kamu membuatku melakukan ini,' untuk membuatmu merasa ikut bertanggung jawab atas apa yang terjadi," terang Dr. Ho.
Mereka melakukan gaslighting untuk membuat narasi palsu dan mempertanyakan pengalaman maupun perasaan kita sendiri.
2. Cemburuan dan Suka Mengontrol
Baca juga: Pemicu Ferry Irawan KDRT ke Venna Terungkap? Sebelum Insiden Ibu Verrell Singgung Masalah Ranjang
Baca juga: BREAKING NEWS, Ferry Irawan Akui Lakukan KDRT ke Venna Melinda : Setelah 3,5 Jam Diperiksa Penyidik

Perilaku tersebut termasuk mengontrol aspek kesehatan dan tubuh kita, berkomentar tentang apa yang kita makan, seberapa banyak kita berolahraga atau kecurigaan atas kesetiaan kita.
"Ini semua adalah upaya untuk mengendalikan lingkup pengaruh Anda dan bagaimana perasaan Anda tentang diri Anda sendiri," tambah Dr. Ho.
3. Berbagi Segalanya
Indikasi KDRT lainnya yaitu ketika pasangan kita meminta atau rela berbagi berbagai hal, misalnya password media sosial, rekening, kunci rumah, dan lain sebagainya.
"Mereka mungkin membingkainya sebagai 'kenyamanan' atau untuk alasan 'keuangan', tetapi itu benar-benar kendali," kata Dr. Ho.
Mereka mencari kesempatan untuk bisa mengotrol kita, apa pun yang dilakukan.
Semakin mencurigakan jika pasangan membatasi cara kita membelanjakan uang sendiri, menginterogasi setiap aktivitas atau menuntut harus berbagi password semua media sosial maupun gadget.
4. Kepribadian Ganda
"Ketika ada eskalasi kekerasan fisik, awalnya sering terasa seperti kisah dongeng," kata Dr. Ho.
Awalnya, pasangan akan menghujani dengan cinta, kasih sayang, perhatian dan hadiah berlebihan.
Lalu mereka mulai bersikap menuntut sehingga menjadi orang yang sangat berbeda.
Sikapnya juga sangat manis di depan orang lain, yang berkebalikan dengan perilakunya saat hanya berdua.
"Mereka sering terlihat memesona di sekitar orang lain dengan tujuan membuat orang berpikir bahwa mereka adalah orang yang hebat," kata Jaime Zuckerman, Psy.D, seorang psikolog klinis berlisensi di Pennsylvania.
Penjelasan apa itu KDRT
KDRT merupakan singakatan kata yang sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar masyakarat Indonesia.
Istilah KDRT ini juga sudah diketahui oleh banyak orang terutama dalam urusan rumah tangga.
KDRT merupakan singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Sosok ini Ngeri Dengar Jeritan Keras Venna Melinda, Diduga saat di-KDRT Ferry Irawan: Sebelah Kamar
Baca juga: Dilaporkan Kasus KDRT, Begini Reaksi Ferry Irawan usai Dipolisikan Venna Melinda
Melansir dari Sripoku.com (grup TribunJatim.com), biasanya KDRT dialami dalam keluarga seperti pasangan suami dan istri, ayah terhadap anak bahkan kakek terhadpa cucu berupa tindakan kekerasan.
Tindakan kekerasan tersebut juga bisa dilakukan oleh orangorang terdekat yang intinya menetap dalam rumah tangga termasuk pembantu.
KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Dilansir melalui komnasperempuan.go.id, Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai,
... perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejak 16 tahun lalu dan telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.
Undang undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga [UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2)].
Pasal 2 UU PKDRT menegaskan bahwa ruang lingkup dari undang-undang ini tidak hanya terhadap perempuan, tapi pihak-pihak sebagaimana di bawah ini:
- Suami, istri, dan anak;
- Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga;
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.
Baca juga: Ternyata Foto Ferry Irawan Sudah Banyak Dihapus Venna Sebelum Lapor KDRT, Polisi Kuak Keterangan
Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (General Recommendation No. 19 (1992) CEDAW Committee) menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender yang dimaksud adalah berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi yang berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat.
Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).
Adapun pengaturan sanksi di dalam Undang-Undang ini terdapat di dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53, di mana sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun)
Dan yang menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun), dan termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (20 tahun).
----
Artikel ini telah ditayangkan di Nakita.Grid.ID dan Sripoku.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
berita jatim
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
jatim.tribunnews.com
KDRT
Venna Melinda
Ferry Irawan
ciri-ciri pasangan yang cenderung KDRT
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.