Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Disebut JPU Ada Perselingkuhan dengan Brigadir J di Magelang, Putri Candrawathi Tak Terima: Asumsi

JPU sebut perselingkuhan terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J saat berada di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
YouTube/KOMPAS TV
Putri Candrawathi disebut JPU selingkuh dengan Brigadir J di rumah Magelang, Senin (16/1/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Disebutkan jika perselingkuhan benar terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J saat berada di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan bagi Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kubu Putri Candrawathi pun akan membuat pembelaan yang bukan asumsi setelah disebut selingkuh oleh JPU.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan, pihaknya bakal membuktikan kesimpulan jaksa tidak berdasar.

Baca juga: Hakim Heran Putri Candrawathi Tak Visum meski Ngotot Dilecehkan Brigadir J, Istri Sambo: Saya Malu

Adapun kesimpulan ini disampaikan JPU berdasarkan keterangan nomor 210, keterangan Kuat Maruf nomor 124,125, dan 50, serta keterangan dari ahli poligraf, Aji Febriyanto.

Termasuk BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf yang dilakukan pada 9 September 2022 lalu.

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang."

"Terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi," ungkap JPU, seperti dilansir dari tayangan di kanal YouTube KOMPASTV.

Sementara terkait kejadian di rumah Magelang, JPU menganggap terdakwa Kuat Maruf tahu Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang.

Hal ini, lanjut JPU, membuat adanya keributan antara Kuat Maruf dan Brigadir J sehingga terdakwa pun mengejar Yosua menggunakan pisau dapur.

"Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat," tuturnya.

"Sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur," jelas JPU.

Fakta ini, lanjutnya, berdasarkan penyimpulan keterangan Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Tangis Putri Candrawathi, Merasa Tak Bersalah dalam Kasus Brigadir J: Saya Tak Bunuh Siapa-siapa

Seperti diketahui, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.

"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," kata JPU.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah.

Lantaran ia telah merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Kemudian Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Sementara itu ada hal yang memberatkan dan meringankan Kuat Maruf terkait tuntutan JPU.

Untuk hal yang memberatkan adalah Kuat Maruf terbukti mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan luka mendalam bagi keluarga korban.

Ditambah Kuat Maruf dianggap telah berbelit-belit, tidak mengakui dan tak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan tak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti perintah dari atasan.

Irwan Irawan mengatakan bahwa tuntutan JPU soal hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya, Kuat Maruf, cukup berat
Irwan Irawan mengatakan bahwa tuntutan JPU soal hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya, Kuat Maruf, cukup berat (via Tribunnews.com)

Di sisi lain, tim kuasa hukum Putri Candrawathi membantah kesimpulan JPU yang menyebut telah terjadi perselingkuhan antara kliennya dengan Brigadir J.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan bukti kalau kesimpulan jaksa tersebut tidak berdasar.

Bukti tersebut bakal disampaikan tim kuasa hukum bersamaan dengan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan mendatang.

"Sesuai KUHAP, kami akan tuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan atau pleidoi," kata Arman Hanis dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/1/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Arman Hanis memastikan, bukti yang akan disampaikan pihaknya melalui nota pembelaan didasari pada fakta persidangan bukan hanya asumsi.

Arman Hanis menilai, kesimpulan yang disampaikan jaksa yang tertuang dalam analisa fakta dalam amar tuntutan terdakwa Kuat Maruf hanyalah asumsi belaka dan bertentangan dengan fakta sidang.

"Kami pastikan pembelaan untuk klien kami adalah pembelaan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan."

"Bukan pemaksaan asumsi dan kronologi yang tidak logis seperti yang disajikan JPU," kata Arman Hanis.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Warta Kota/YULIANTO)

Arman Hanis, menuturkan kesimpulan JPU bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan.

"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan."

"Salah satu di antaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman Hanis.

Lebih lanjut kata Arman Hanis, kesimpulan yang disampaikan oleh jaksa dalam amar tuntutan Kuat Maruf cacat hukum.

Sebab menurut Arman Hanis, kesimpulan tersebut hanya berdasar pada hasil poligraf dan bertentangan dengan alat bukti.

"Hal ini hanya didasarkan pada hasil poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan oleh JPU," kata Arman Hanis.

Di mana salah satu bukti yang dimaksud yakni pernyataan ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil Pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

"Hasil pemeriksaan psikologi forensik tersebut yang ditegaskan ahli justru mengatakan bahwa keterangan Bu Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan tujuh indikator keterangan yang kredibel," jelas Arman Hanis.

Karenanya, Arman Hanis merasa heran terhadap kesimpulan JPU yang disampaikan.

Dirinya bahkan menilai kalau kesimpulan yang disampaikan oleh JPU dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Asumsi yang dibangun dalam tuntutan tersebut dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban kekerasan seksual."

"Kami memandang, asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization," tukas Arman Hanis.

Berita pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved