Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akun TikTok Intan Komalasari Kini Diperiksa Polisi, Viral Konten Mandi Lumpur dan Tolak Diberi Kerja

Akun TikTok Intan Komalasari kini diperiksa polisi, viral bikin konten mandi lumpur dan bikin gaduh masyarakat.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
TikTok - ISTIMEWA
Akun TikTok Intan Komalasari yang suka bikin konten mandi lumpur kini diperiksa polisi, Kamis (19/1/2023). 

"Karena Mas Jhon orang kaya seperti di video-video itu, banyak sekali liburan ke sana ke mari," kata pemilik akun TM Mud Bath.

Minta diberikan uang Rp200 juta, akun tersebut menceritakan rencananya.

Bahwa jika diberikan uang tersebut oleh Jhon LBF, maka dirinya akan berhenti mengemis online.

"Transfer kami Rp200 juta untuk modal usaha di keluarga kami, supaya kami tidak melakukan live streaming seperti ini di TikTok."

"Kami janji tidak akan live streaming seperti ini kalau sudah ditransfer oleh mas Jhon," ujar sang pengemis online.

Jawaban dari sang pengemis online atas tawaran kerja dari Jhon LBF sontak memantik emosi netizen.

gemini: gampang kali kau ngomong 200 JT

diansaputra: mau kaya ussaha sendiri bang

Ranggakullbet: udah dikasih hati minta jantung

abcdefghijk....: beneran buat usaha gk itu wkwk

Kini polisi akhirnya memeriksa pemilik akun TikTok @intan_komalasari92 yang mengunggah konten mandi lumpur.

Melansir dari TribunStyle.com, Kamis (19/1/2023), Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapati jika pemilik akun berasal dari Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Hal itu seperti dikatakan Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Rabu (18/1/2023).

"Hasilnya, pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023, anggota Subdit Siber melakukan profiling."

"Dan menemukan pemilik akun TikTok @intan_komalasari92 tersebut berada di Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved