Berita Banyuwangi
Ketua Yayasan SD dan Guru di Banyuwangi Cabuli Muridnya Sendiri, Beraksi Sejak 2016, Kini Ditangkap
Seorang ketua yayasan beserta guru SD swasta di Banyuwangi diduga mencabuli muridnya mulai 2016-2022.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Tersangka pencabulan di Kabupaten Banyuwangi, Kamis (19/1/2023). Aksi ketua yayasan SD swasta dan gurunya ini dilakukan sejak 2016 hingga 2022.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Siswi SMP Korban Cabul di Gresik Diimingi Uang oleh Tersangka
Berita Banyuwangi lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Tags
Kecamatan Cluring
Banyuwangi
AKP Badrodin Hidayat
pencabulan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
jatim.tribunnews.com
Berita Terkait: #Berita Banyuwangi
Tanaman Cengkeh Alami Kerusakan, Perkebunan di Banyuwangi Lakukan Peremajaan Demi Pulihkan Produksi |
![]() |
---|
Dukung Program Nasional Penanaman 1 Juta Hektare Jagung, Segini Lahan yang Disiapkan Banyuwangi |
![]() |
---|
Cakupan TPS 3R Balak Banyuwangi Kian Meluas, Kini Mengcover 37 Desa di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
Handphone Prajurit TNI di Banyuwangi Dicek Mendadak, Antisipasi Judi Online |
![]() |
---|
Aksi Heroik Selamatkan Penumpang, Kru Kapal Dharma Ferry 1 Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.