Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Ketua Yayasan SD dan Guru di Banyuwangi Cabuli Muridnya Sendiri, Beraksi Sejak 2016, Kini Ditangkap

Seorang ketua yayasan beserta guru SD swasta di Banyuwangi diduga mencabuli muridnya mulai 2016-2022.

TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Tersangka pencabulan di Kabupaten Banyuwangi, Kamis (19/1/2023). Aksi ketua yayasan SD swasta dan gurunya ini dilakukan sejak 2016 hingga 2022. 

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia.

Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Siswi SMP Korban Cabul di Gresik Diimingi Uang oleh Tersangka

Berita Banyuwangi lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved