Tragedi Arema vs Persebaya
Terungkap Penyebab Awal Kanjuruhan 'Chaos', Terdengar Suara Ledakan di Dalam dan Luar Stadion
Sidang tragedi Kanjuruhan dikebut. Dalam sidang tersebut, terungkap penyebab awal Stadion Kanjuruhan chaos.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang tragedi Kanjuruhan benar-benar dikebut.
Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer usai menjalani sidang pembacaan dakwaan, selang tiga hari kemudian langsung disidang agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (19/1/2023).
Kali ini, dua terdakwa menjalani sidang secara langsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang ini menghadirkan 29 orang berstatus saksi.
Di antaranya saksi dari latar belakang korban sebanyak 18 orang.
7 orang steward alias petugas keamanan non aparat.
3 saksi dari pegawai Dispora Kabupaten Malang.
Sedangkan, 1 orang lain yakni Polisi yang sehari-hari dinas di Polsek Pakis.
Terdakwa yang disidang pertama yakni Suko Sutrisno.
Enam orang dihadirkan.
Di antaranya Bripka Eka Narariya anggota Polsek Pakis.
Tiga orang korban yakni Eka Sandi, Estu Aji Kuncoro, Achmad Syaifuddin.
Yunani dan Nanang Efendi saksi dari latar belakang pemilik warung di sebelah pintu Stadion Kanjuruhan nomor 10.
Secara keseluruhan, terungkap Kanjuruhan keos usai satu orang Aremania turun ke lapangan memeluk salah seorang pemain Arema FC.
Tragedi Kanjuruhan
Arema FC
Pengadilan Negeri Surabaya
Stadion Kanjuruhan
Aremania
Persebaya
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Gelar Kamisan Tolak Renovasi, Ada Doa Bersama hingga Orasi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Audiensi dengan DPRD Malang, Tuntut Keadilan sebelum Renovasi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Panpel Arema FC Bersikukuh Sebut Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Penasehat Hukum Korban Sebut Banyak Kejanggalan |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kanjuruhan Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun, 4 Hal Jadi Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.