Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Mahfud MD Bongkar Fakta soal Kasus Ferdy Sambo, Bahas Jaksa hingga Upaya Intervensi: Kawal Terus

Mahfud MD akhirnya buka suara terkait viralnya fakta terbaru soal tuntutan hukuman bagi kasus Ferdy Sambo membunuh Brigadir J, ajudannya.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kompas.com, Tribunnews.com
Mahfud MD beber fakta di balik jaksa menuntut hukuman ke Bharada E, Jumat (20/1/2023). 

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud MD dikutip Tribunnews.com.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu,"

Meski begitu, Mahfud MD kembali menegaskan pihaknya telah memastikan agar jaksa tetap independen.

"Tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," tandasnya.

Baca juga: SOSOK Jaksa Penuntut Hukum Bharada E 12 Tahun, Putri Candrawathi 8 Tahun, Harta Tak Sampai Rp 1 M

Lantas siapa sebenarnya sosok jaksa yang membacakan tuntutan bagi Bharada E itu?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Paris Manalu memiliki akun Facebook bernama Paris Manalu.

Di akun Facebook-nya, Paris Manalu terlihat bergabung dengan grup Kel Besar Manalu di Perantauan.

Paris Manalu JPU yang tuntut Bharada Eliezer
Paris Manalu JPU yang tuntut Bharada Eliezer (Kompas TV)

Pada salah satu foto yang diunggah di akun Facebook-nya, terlihat Paris Manalu mengenakan toga.

Ia menuliskan nama kampus tempatnya menempuh studi, yaitu Universitas Islam Bandung (Unisba).

Selain akun Facebook, Paris Manalu juga mempunyai blog bernama parismanalush2013.wordpress.com.

Tulisan terakhir Paris Manalu di blog-nya adalah tentang Tax Amnesty yang dibuat pada 1 Juli 2016.

Di blog tersebut, ia menulis materi-materi di bidang hukum.

Baca juga: Ayah Ibu Terpukul Bharada E Dituntut 12 Tahun, Pihak Brigadir J: Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Mengutip laporan milik LAN RI, Paris Manalu saat ini aktif sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI.

Ia juga pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Di Kejati Kepri, Paris Manalu pernah tergabung dalam Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebagai anggota.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved