Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Ternyata Inilah Alasan Tuntutan Pidana Bharada E & Putri Candrawathi Beda, Ada Peran Aktif & Pasif

Putri Candrawathi justru dituntut hukuman lebih ringan dari pada Richard Eliezer, kok bisa?

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Tribratanews.polri.go.id - YouTube/KOMPASTV
Inilah alasan tuntutan pidana Putri Candrawathi lebih ringan daripada Bharada E 

Ia pasif dalam hal mengeksekusi korban.

"Ada perannya, dia mengetahui, tapi dia tidak berbuat," kata Fadil Zumhana.

Fadil Zumhana menjelaskan, sebelum memberikan tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa terlebih dahulu membuat cluster atau pengelompokan.

Pengelompokan tersebut berdasarkan peran kelima terdakwa dalam pembunuhan Brigadir J.

"Kalau kita buat cluster, ada intelektual ada pelaksananya," ucap Fadil Zumhana.

"Bharada E sebagai pelaksana, lalu ada yang turut serta di dalamnya tapi tidak melakukan apa-apa," imbuhnya.

Fadil Zumhana menegaskan, JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara, sudah sesuai dengan peran dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Kenapa delapan tahun? Itu ada parameternya dari jaksa. Berdasarkan alat bukti dan peran tersebut," tegas Fadil Zumhana.

Sebelumnya Roy Pudihang selaku paman dari Bharada E mengatakan, keluarganya terkejut dan terpukul dengan tuntutan pidana tersebut.

"Kami keluarga merasa terkejut, terpukul dengan hukuman yang dijatuhkan hukuman 12 tahun."

"Kami yakin kebenaran pasti akan berlaku untuk anak kami Richard Eliezer," katanya dalam tayangan 'Breaking News' di KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023).

Roy mengatakan, keluarga masih berharap majelis hakim memberikan keadilan bagi Bharada E.

"Memohon kepada Pak Hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer," ucap Roy Pudihang.

Selanjutnya Roy menyebut, pihaknya tetap mendukung kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mendampingi keponakannya dalam proses persidangan nanti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved