Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Ternyata Inilah Alasan Tuntutan Pidana Bharada E & Putri Candrawathi Beda, Ada Peran Aktif & Pasif

Putri Candrawathi justru dituntut hukuman lebih ringan dari pada Richard Eliezer, kok bisa?

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Tribratanews.polri.go.id - YouTube/KOMPASTV
Inilah alasan tuntutan pidana Putri Candrawathi lebih ringan daripada Bharada E 

"Kepada Pak Ronny, kami tetap mendukung dan mengawal Richard Eliezer," ucapnya, mengutip Tribunnews.com.

Putri Candrawathi dituntut penjara lebih ringan daripada Bharada E
Putri Candrawathi dituntut penjara lebih ringan daripada Bharada E (Tribratanews.polri.go.id - YouTube/KOMPASTV)

Sebelumnya JPU menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan terkait kasus Brigadir J.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Bharada E adalah eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Sementara hal yang meringankan, yakni Bharada E menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved