Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Alasan Pria Probolinggo Batal Nikah H-2 hingga Dituntut Rp3 M, Mertua Suruh Ibu Jual Diri Demi Utang

Akhirnya terkuak penyebab pria di Probolinggo batalkan nikah H-2 hingga kini dituntut Rp 3 miliar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Thinkstock via financialexpress.com
ILUSTRASI berita pria Probolinggo batalkan nikah H-2. Tak terima ibu disuruh mertua jual diri. 

TRIBUNJATIM.COM - Batalnya pernikahan pria di Probolinggo tengah menjadi sorotan.

Akhirnya terkuak penyebab pria di Probolinggo batalkan nikah H-2 hingga kini dituntut Rp 3 miliar.

Awalnya, viral foto resepsi pernikahan tanpa pengantin pria.

Rupanya, si pengantin pria membatalkan pernikahannya.

Baca juga: Sudah Sebar Undangan, Nikah Dibatalkan H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Minta Ganti Rugi Rp 3 M

Melansir dari Kompas.com, resepsi itu digelar di Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo pada 19 Juli 2022 tersebut.

Sang mempelai perempuan Aurilia Putri Cystin (20) berdiri mengenakan kebaya pengantin tanpa mempelai laki-laki, Adi Suganda (23).

Acara itu disebut telah disiapkan secara matang, mulai gedung, perias, juru foto, hingga hidangan untuk tamu.

Namun, sang calon mempelai lelaki memutuskan tidak hadir dalam ijab kabul dan acara resepsi.

Dia telah mencabut berkas permohonan pernikahan yang telah diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum hari H acara.

Baca juga: SOSOK Pengantin Batal Nikah karena Adat, Wanita Seorang Atlet, Pria Tak Mampu Beri Mahar Rp 75 Juta

Sekitar dua bulan seusai resepsi pernikahan, pihak calon pengantin perempuan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Probolinggo.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Probolinggo, gugatan perdata tersebut diajukan pada Selasa (13/9/2022). Sidang perkara sudah berlangsung beberapa kali.

Agenda sidang pada Kamis (19/1/2023) yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat atau mempelai perempuan, baik dari keluarga, perias pengantin, hingga juru foto.

“Adi Suganda seharusnya di samping Aurilia Crystin saat resepsi berlangsung. Menghadiri acara resepsi pernikahan. Tapi calon suami itu tidak ada di sana, setelah membatalkan pernikahan dua hari jelang resepsi,” kata Kuasa Hukum pihak calon pengantin perempuan, Mulyono kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Pengantin Pria Batalkan Nikah H-2, Wanita Selamat dari Malu karena Sosok ini : Berangkat Naik Bus

Menurutnya, pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melanggar hukum.

Hal itu sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Dalam gugatannya, keluarga pihak pengantin perempuan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar.

Rinciannya, sekitar Rp 1 miliar untuk kerugian material seperti biaya pernikahan dan Rp 2 miliar untuk biaya immaterial. 

Antara lain berupa pemaksaan hubungan suami istri, ijab kabul tanpa dihadiri pengantin pria, hinga cemoohan yang diterima oleh keluarga pihak mempelai wanita, seperti tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Probolinggo.

Didampingi kuasa hukum, Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) mengikuti proses persidangan di PN Kelas II Probolinggo, Kamis (19/1/2023).
Didampingi kuasa hukum, Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) mengikuti proses persidangan di PN Kelas II Probolinggo, Kamis (19/1/2023). (TRIBUNJATIM.COM/Danendra Kusuma)

Mulyono menegaskan bahwa angka gugatan tersebut bukan mengada-ada.

“Rasa malu yang ditanggung itu merupakan kerugian immaterial. Kerugian immaterial sesungguhnya tidak bisa ditukar dengan uang,” kata Mulyono.

Pihak calon mempelai perempuan menilai, resepsi pernikahan terpaksa tetap dilangsungkan lantaran undangan telah disebar, meski pengantin pria tidak hadir karena membatalkan pernikahannya. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum calon mempelai pria Ari Suganda, Hari Musahidin menyebutkan angka gugatan tidak wajar dan terkesan merupakan pemerasan.

“Biaya resepsi pernikahan yang dibatalkan dua hari jelang hari H, sekitar Rp 20-30 juta. Itu masih wajar. Namun itu hak penggugat,” kata Hari.

Baca juga: Pengantin Batal Nikah saat Hari H, Calon Istri Ngamuk Mahar Kurang Rp 204 Juta, Mertua Nyaris Tewas

Hari pun menanggapi mengenai resepsi pernikahan yang sudah digelar tanpa mempelai laki-laki. 

“Dilihat dari pembuktian persidangan kemarin, resepsi pernikahan sudah digelar. Namun dilihat dari foto dan judulnya bukan resepsi pernikahan, tetapi acara tasyakuran keluarga,” kata Hari.

Terkait hubungan suami istri, Hari menjelaskan bahwa menurut kliennya, hal itu terjadi bukan lantaran paksaan.

Baca juga: Kebohongan Pria Batal Nikah H-1 Dikuak Eks Calon Istri, Ngaku Kembalikan Uang, Kuak Fakta Sebenarnya

Melalui kuasa hukumnya, Ari Suganda mengaku memiliki alasan dirinya membatalkan pernikahan.

Ari merasa sakit hati lantaran ibu kandungnya dicemooh dengan kata-kata tak pantas oleh calon mertua.

Hari mengatakan, calon mertua menyuruh ibu kandung Ari bekerja secara tak pantas atau menjual diri untuk mencari pinjaman uang.

Nah maksud mencari pinjaman ini untuk biaya pernikahan atau membayar cicilan kredit mobil milik mertua, kami belum paham," katanya.

Menurutnya, perkataan-perkataan tak baik memang kerap terlontar.

"Calon mertua Ari juga sering mengatakan agar pernikahan Ari dibatalkan tanpa sebab jelas. Namun saat itu tidak pernah ditanggapi oleh orangtua Ari," katanya.

"Namun karena ibunya dihina dengan sebutan tak pantas, Ari lalu memantapkan hati membatalkan pernikahan yang rencananya digelar 19 Juli lalu," ujar Hari.

Selain itu Ari mantap tak hadir dalam ijab kabul dan perayaan pernikahannya lantaran mengaku diminta bekerja untuk membayar kredit mobil calon mertuanya hingga disuruh menjaga warung milik mi ayam milik orangtua

kekasihnya.

“Artinya itu sangat memberatkan AS. Belum apa-apa sudah disuruh memenuhi kebutuhan calon mertuanya. Karena AS merasa keberatan, calon mertuanya itu mencari kesalahan klien kami,” kata Hari.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved