Berita Malang
Tarif Parkir Motor di Kota Malang Disambati Warga, Parkir Motor Diberi Karcis Mobil, Dishub Bereaksi
Sebuah foto yang diposting pada Minggu (22/1/2023) oleh akun @kuropros cukup viral di media sosial Twitter.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebuah foto yang diposting pada Minggu (22/1/2023) oleh akun @kuropros cukup viral di media sosial Twitter.
Dalam postingan itu, ia mengeluhkan terkait mahalnya tarif parkir sepeda motor di Kota Malang.
Di postingan itu, ia bercerita bahwa diarahkan oleh juru parkir (jukir) untuk memarkirkan sepeda motornya di trotoar Mal Sarinah, Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Klojen.
Sebagai informasi, tidak jauh dari lokasi jalan tersebut sedang berlangsung kegiatan Haul Akbar dan Harlah ke-78 Ponpes Darul Hadits Al-Faqihiyyah.
"Parkiran motor ditarik Rp 5 ribu. Parkir diarahkan di trotoar Mal Sarinah. Tiketnya tiket parkir mobil," keluh akun @kuropros dalam postingannya tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengetahui adanya postingan tersebut.
"Sesuai ketentuan yang berlaku dan berjalan, kegiatan (Haul Akbar) itu bersifat insidentil. Insidentil sesuai ketentuan Perda, bahwa roda dua adalah Rp 3 ribu dan roda empat adalah Rp 5 ribu sekali parkir," jelasnya.
Baca juga: Tidak Diberi Uang Parkir, Pemuda di Tulungagung Pecahkan Gelas Warung, Berujung Dikeroyok Pengunjung
Dirinya mengungkapkan, apabila ada masyarakat yang mendapati adanya oknum jukir yang mengenakan tarif parkir melebihi ketentuan, silahkan untuk segera melapor ke Dishub Kota Malang.
Salah satunya, dapat melapor melalui Direct Message (DM) Twitter @dishub_mlgkota.
"Tolong dengan sangat, agar dapat memfoto oknum jukir tersebut. Petugas segera datang dan akan kami tindak," terangnya.
Apabila diingatkan tidak bisa dan tetap melanggar, maka Dishub Kota Malang akan langsung memberikan tindakan tegas.
"Apabila diingatkan tidak bisa dan tetap melanggar, tentu kita berikan tindakan tegas. Tindakan tegas itu dapat berupa mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) milik oknum jukir tersebut," pungkasnya
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.