Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Tarif Parkir Motor di Kota Malang Disambati Warga, Parkir Motor Diberi Karcis Mobil, Dishub Bereaksi

Sebuah foto yang diposting pada Minggu (22/1/2023) oleh akun @kuropros cukup viral di media sosial Twitter.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
Postingan Twitter yang diposting oleh akun @kuropros yang mengeluhkan mahalnya harga parkir sepeda motor di Kota Malang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebuah foto yang diposting pada Minggu (22/1/2023) oleh akun @kuropros cukup viral di media sosial Twitter.

Dalam postingan itu, ia mengeluhkan terkait mahalnya tarif parkir sepeda motor di Kota Malang.

Di postingan itu, ia bercerita bahwa diarahkan oleh juru parkir (jukir) untuk memarkirkan sepeda motornya di trotoar Mal Sarinah, Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Klojen.

Sebagai informasi, tidak jauh dari lokasi jalan tersebut sedang berlangsung kegiatan Haul Akbar dan Harlah ke-78 Ponpes Darul Hadits Al-Faqihiyyah.

"Parkiran motor ditarik Rp 5 ribu. Parkir diarahkan di trotoar Mal Sarinah. Tiketnya tiket parkir mobil," keluh akun @kuropros dalam postingannya tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengetahui adanya postingan tersebut.

"Sesuai ketentuan yang berlaku dan berjalan, kegiatan (Haul Akbar) itu bersifat insidentil. Insidentil sesuai ketentuan Perda, bahwa roda dua adalah Rp 3 ribu dan roda empat adalah Rp 5 ribu sekali parkir," jelasnya.

Baca juga: Tidak Diberi Uang Parkir, Pemuda di Tulungagung Pecahkan Gelas Warung, Berujung Dikeroyok Pengunjung

Dirinya mengungkapkan, apabila ada masyarakat yang mendapati adanya oknum jukir yang mengenakan tarif parkir melebihi ketentuan, silahkan untuk segera melapor ke Dishub Kota Malang. 

Salah satunya, dapat melapor melalui Direct Message (DM) Twitter @dishub_mlgkota.

"Tolong dengan sangat, agar dapat memfoto oknum jukir tersebut. Petugas segera datang dan akan kami tindak," terangnya.

Apabila diingatkan tidak bisa dan tetap melanggar, maka Dishub Kota Malang akan langsung memberikan tindakan tegas.

"Apabila diingatkan tidak bisa dan tetap melanggar, tentu kita berikan tindakan tegas. Tindakan tegas itu dapat berupa mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) milik oknum jukir tersebut," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved