Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jokowi Setujui Tuntutan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Budiman Sudjatmiko: Nanti Dibicarakan di DPR

Presiden Jokowi sepakat dengan tuntutan perubahan periodesasi masa jabatan kepala desa.

TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Budiman Sudjatmiko saat ditemui di Surabaya. Diketahui Presiden Jokowi sepakat dengan tuntutan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. 

Budiman mengatakan dirinya menyampaikan kepada Presiden mengenai tuntutan para kepala desa.

Ia menyampaikan hal itu bukan mewakili kepala desa, melainkan hanya mengetahui karena berdiskusi dengan kepala desa.

“Saya tidak mewakili kepala desa tapi saya menyampaikan bahwa ada aspirasi tuntutan (agar) ada perubahan periodesasi jabatan kepala desa. dalam UU desa nomor 6/2014 di mana saya juga ikut menggolkannya,” ujarnya.

Menurut Budiman, para kepala desa meminta agar periodesasi jabatan diubah dari yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Pasalnya masa jabatan 6 tahun dirasa tidak cukup dalam menjalankan program-program yang ada di desa.

“Namun, dirasakan temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros. dan menimbulkan efek sosial. Karena kalau kita pilihah kepala desa kan dengan tetangga, dengan sodara sendiri itu kadang-kadang 3 tahun atau 2 tahun pertama itu engga selesai konfliknya sehingga sisa 3 tahun atau 4 tahun engga cukup untuk membangun desa,” katanya.

“Sementara harus pilkades lagi  sehingga kerja konsentrasi bangun desa 2 atau tiga tahun. sementara 3 atau 4 tahun habis untuk berkelahi. nah ada tuntutan ini diganti menjadi 9 tahun periodesasinya. bisa kali dua atau terserah lah ya. Tapi jabatannya engga 6 tahun periodesasinya,” katanya.

Ratusan ribu kepala desa (Kades) dari seluruh Indonesia menggeruduk kantor DPR RI untuk menggelar aksi damai, Selasa (17/1/2023).
Ratusan ribu kepala desa (Kades) dari seluruh Indonesia menggeruduk kantor DPR RI untuk menggelar aksi damai, Selasa (17/1/2023). (ISTIMEWA)

Motivasi harus jelas

Di sisi lain, sebelumnya Akademisi Universitas Bhineka PGRI Tulungagung, Andreas Andri Jatmiko, mengingatkan ada nilai plus minus tuntutan masa jabatan kades.

Menurutnya, untuk memaksimalkan kinerja, masa jabatan kades 5-6 tahun memang kurang panjang.

Sebab di awal masa jabatan masih harus mempersiapkan rencana untuk merealisasikan misi dan misi selama kampanye.

"Di awal menjabat masih harus membuat perencanaan agar ide-idenya bisa diwujudkan," ujar Andreas.

Namun yang menjadi masalah adalah komitmen dan manfaat bagi warga desa.

Jika seorang kades mempunyai komitmen dan fokus pada hasil kerja, masa jabatan 9 tahun akan menguntungkan warga desa.

Kades akan memujudkan janji kampanyenya dan melakukan perubahan kemajuan desa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved