Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Guru Ngaji di Malang Nekat Gauli 3 Muridnya, Puru-pura Baca Doa, Didatangi Ketua RT Tak Ngaku

Seorang guru mengaji di Malang berbuat tak senonoh terhadap tiga muridnya berdalih membacakan doa.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi guru ngaji - Seorang guru mengaji di Malang nekat berbuat tak senonoh terhadap tiga muridnya dengan berdalih membacakan doa, Rabu (25/1/2023). 

Ini terungkap setelah Polres Jember buka suara soal kasus pencabulan yang dilakukan oleh Fahim Mawardi terhadap santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jember, Jumat (20/1/2023).

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, sejak Desember 2022 hingga awal Januari 2023.

"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," ujarnya.

Menurutnya, pengasuh ponpes tersebut melakukan pencabulan kepada muridnya di sebuah ruang studio podcast yang berada di lingkungan lembaga pendidikan agama ini.

"Pencabulan dilakukan di sebuah ruang studio di lingkungan pondok," papar Hery.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan tersebut dilayangkan, kata Hery, polisi telah menetapkan kiai ini sebagai tersangka.

"Dan sekarang telah kami lakukan penahanan," urainya

Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kata Hery, pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Selain itu, lanjut Hery, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c, huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Bahkan, Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Tak Terima Ditahan Atas Dugaan Pencabulan Santriwati, Kiai di Jember Gugat Praperadilan Penyidik

Polisi juga telah mengantongi sepuluh alat bukti tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fahim.

Berdasarkan olah tempat kejadian Perkara (TKP)

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terkuak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved