Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pengen Punya Modal Usaha, Tiga Pemuda di Madiun Ambil Jalan Pintas, Berujung di Penjara

Sebanyak tiga remaja berinisial AMP (24), FWH (19), dan WFR (18) terpaksa harus berurusan dengan Polres Madiun Kota, lantaran menjadi pelaku pencurian

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Febrianto Ramadani
Pelaku curanmor beserta barang bukti saat ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (25/1/2023) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Sebanyak tiga remaja berinisial AMP (24), FWH (19), dan WFR (18) terpaksa harus berurusan dengan Polres Madiun Kota, lantaran menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan, peristiwa yang terjadi pada 3 Januari ini cukup mengagetkan semua pihak. Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir tidak ada tindak kejahatan tersebut di Kota Pendekar.

"Tiga orang tersangka itu melakukan pencurian kendaraan bermotor selama 2022 sampai 2023, sebanyak 11 TKP. 5 TKP berada di Polres Kabupaten Madiun, 6 TKP di Polres Madiun Kota," ujar AKBP Suryono, dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (25/1/2023).

Modus operandi, lanjut dia, sebelum beraksi mereka terlebih dahulu berkumpul di suatu tempat, untuk merencanakan pencurian dan survey ke lokasi sasaran yang akan dituju.

"Modusnya masih manual, melihat motor yang tidak dikunci setir didorong bersama teman temannya menggunakan motor yang masih hidup. Tidak menggunakan Kunci T atau kunci palsu. Rata rata diambil dan didorong bersama teman temannya," tuturnya.

"Dari hasil pencurian yang bisa kami amankan terdapat 4 motor barang bukti. Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli gerobak lalu dibuat usaha berjualan. Jadi selain motor, gerobak juga dapat kami sita," tegasnya.

"Penjualan hasil sepeda motor melalui online. Untungnya bervariasi, dari Rp 3 juta sampai Rp 4 juta dibagi rata bertiga. Ada yang digunakan kehidupan sehari hari dan keperluan lain. Pelaku bukan residivis," imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Tak Ada CCTV, Polisi Kesulitan Lacak Pelaku Kasus Pencurian di Semolowaru Surabaya

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved