Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Replik, Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Penjelasan tentang arti kata replik, sidang lanjutan Ferdy Sambo CS terkait kasus pembunuhan Brigadir J digelar, Jumat (27/1/2023).

Editor: Hefty Suud
Kolase TribunJakarta.com
Kolase 5 foto terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Terkuak, Brigadir J diancam bakal dibunuh Kuat Maruf sehari jelang pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo. Bripka RR ajudan setia dilarang ikut campur. 

TRIBUNJATIM.COM - Hari ini replik untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J digelar, Jumat (27/1/2023).

Sebelumnya, para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.

Kini sidang lanjutan pembacaan replik dari terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Jumat (27/1/2023) oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

"Replik untuk terdakwa KM dan RR, iya (termasuk Ferdy Sambo)," kata Hakim Sidang, Djuyamto, Jumat, dikutip dari Tribunnews.com.

Ketiga terdakwa tersebut sebelumnya telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023).

Lantas apa arti kata replik?

Berikut penjelasan dan urutan persidangannya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Arti Replik

Replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara.

Replik ini berasal dari dua kata, yakni re yang artinya kembali, dan pliek yang memiliki arti menjawab.

Jadi bisa diartikan replik adalah kembali menjawab.

Dikutip dari Bunga Rampai Advokasi Buku 3 Penanganan Perkara Perdata Pada Tingkat Pertama, replik ini juga harus disesuaikan kualitas dan kuantitas dari jawaban tergugat.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan membuka peluang kepada penggugat untuk mengajukan rereplik.

Diketahui, replik penggugat dapat berisikan pembenaran terhadap jawaban tergugat dengan tujuan memperjelas dalil yang diajukan penggugat.

Baca juga: Isi Pleidoi Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Harap Bisa Tebus 1 Kegagalan Ini: Saya Seorang Ibu

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Terima Dianggap Penjahat Terbesar, Dituduh Secara Sadis, Putri C Merasa Dikucilkan

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved