Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Mantan Wali Kota Blitar Mainkan Peran Informan Perampokan Rumah Dinas saat Masih Mendekam di Lapas
Siapa sangka bahwa mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar jadi informan perampokan Rumah Dinas Santoso saat masih mendekam di dalam Lapas Sragen
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, berperan memberikan informasi mengenai rumah dinas tersebut kepada lima orang tersangka eksekutor perampokan.
Siapa sangka bahwa proses pemberian informasi tersebut, ternyata terjadi di Lapas Sragen, pada tahun 2020. Saat keenam tersangka tersebut, menjalani masa pemasyarakatan di lapas tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, tersangka Samanhudi membagi berbagai hal informasi mengenai kondisi rumah dinas tersebut.
Mulai dari mengenai keberadaan uang, kondisi tata letak, termasuk suasana, lengkap berserta situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur akses jalan pelarian yang akan dilakukan seusai mengeksekusi perampokan.
Semua informasi tersebut disampaikan oleh Samanhudi kepada dua orang tersangka lain yang bertindak sebagai eksekutor perampokan, yakni Mujiadi dan Asmuri, teman sesama mendekam di lapas tersebut, pada Agustus 2020 hingga bulan Februari 2021.
Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Sudah Diintai 2 Bulan, Sempat Kehilangan Jejak, Ditangkap saat Main Futsal
Dan, setahun kemudian, pada Desember 2022. Setelah keduanya; Asmuri dan Mujiadi, keluar dari lapas dengan status pembebasan bersyarat.
Aksi perampokan tersebut dijalankan, melibatkan tiga orang tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyanto.
"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara M dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022," ujarnya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun, atas aksi kejahatan perampokan tersebut.
"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," jelasnya.
Baca juga: Berapa Uang Hasil Rampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang Diterima Mantan Wali Kota Samanhudi?
Baca juga: SOSOK Biodata Samanhudi, Mantan Wali Kota Blitar Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Santoso: Opo
Disinggung mengenai jumlah uang hasil rampokan yang diterima oleh tersangka Samanhudi.
Totok menerangkan, tersangka Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut sama sekali.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," pungkasnya.
Sementara itu, dengan mengenakan kaus oblong lengan pendek warna hitam dan bercelana jeans warna gelap, Samanhudi yang khas dengan kumis tebalnya itu, digelandang oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Mantan-Wali-Kota-Blitar-Samanhudi-Bocorkan-Informasi-Perampokan-saat-Masih-di-Lapas.jpg)