Berita Malang
Terseret Kasus Pencabulan, Guru Ngaji di Malang Mangkir Panggilan Polisi, Diduga Kabur dari Rumah
K (72), seorang guru ngaji asal Kecamatan Singosari yang tega cabuli tiga anak di bawah umur kabur dari rumah
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - K (72), seorang guru ngaji asal Kecamatan Singosari yang tega cabuli tiga anak di bawah umur kabur dari rumah usai penyidik memanggilnya untuk dimintai keterangan di Polres Malang.
Kaburnya K dari rumah diketahui usai dirinya tak dapat memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) pada Kamis (26/1/2023).
Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, polisi telah mencari terlapor di rumahnya.
"Karena sampai sore hari terlapor tidak datang untuk pemeriksaan, petugas pun datang untuk menjemput. Namun, terlapor tidak ada di rumah," ucap Taufik, Jumat (27/1/2023).
Sampai saat ini, polisi belum mengetahui keberadaan terlapor.
Dikatakan Taufik, jika terlapor tidak datang dalam panggilan pertama maka petugas akan meluncurkan surat panggilan kedua minggu ini.
Baca juga: Guru Ngaji di Malang Nekat Gauli 3 Muridnya, Puru-pura Baca Doa, Didatangi Ketua RT Tak Ngaku
"Jika tidak datang, terpaksa akan kami jemput nantinya," ucapnya," tandasnya.
Hingga kini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang. Di antaranya tiga korban dan tiga orang saksi.
Selain itu, barang bukti berupa pakaian luar dan dalam telah diamankan.
"Untuk visum masih menunggu, belum keluar," tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, K seorang guru ngaji di Kecamatan Singosari tega melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur.
Aksi pencabulan dilakukan di rumahnya ketika korban mengaji dan dilakukan dalam waktu yang berbeda. Di mana pencabulan dilakukan sejak Desember 2021 hingga Januari 2023.
Modus yang digunakan oleh terlapor adalah membacakan doa kepada muridnya kemudian meraba-raba bagian sensitif korban.
Ketiga korban adalah NK (9), SP (10), dan AC (12).
Salah satu orangtua korban yang mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh akhirnya melaporkan kejadian tersebut e Polres Malang pada Senin (23/1/2023).
Jika terbukti bersalah, K disangkakan pasal 82 Jo Pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.