Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Istri Tak Curiga Suami Mendadak Temukan Bayi, Pengkhianatan Terkuak karena Polisi, Hasil Selingkuhan

Seorang istri tak curiga saat suaminya mendadak mengaku temukan seorang bayi. Namun, rahasia sang suami terbongkar karena polisi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Pixabay
ILUSTRASI Berita suami di Pemalang pura-pura temukan bayi. Padahal anak dari selingkuhan. 

Polisi kemudian membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang untuk mendapatkan perawatan.

Tersangka AA bersama istri sahnya dimintai keterangan di Polsek Taman.

“Pada saat bersamaan, kami juga melakukan penyelidikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas dan bidan praktik di Kabupaten Pemalang,” kata Yovan.

Polisi mendapat keterangan dari seorang bidan yang mengaku baru saja membantu persalinan perempuan S dengan didampingi pria berinisial AA.

“Setelah dipertemukan dengan bidan di Polsek Taman, akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi S dalam proses persalinan,” kata Yovan, dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika didampingi Waka Kompol Ariakta Gagah dan Kasatreskrim AKP Ferry Sihaloho saat konferensi pers ungkap kasus penemuan bayi dan persetubuhan anak di bawah umur, di Mapolres Pemalang, Kamis (26/1/2023).
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika didampingi Waka Kompol Ariakta Gagah dan Kasatreskrim AKP Ferry Sihaloho saat konferensi pers ungkap kasus penemuan bayi dan persetubuhan anak di bawah umur, di Mapolres Pemalang, Kamis (26/1/2023). (Kompas.com/ Tresno Setiadi)

Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku bersetubuh dengan S lantaran belum memiliki keturunan selama 6 tahun menikah dengan istrinya.

“Setelah mengetahui S hamil, AA mengatakan pada S akan mengurus anak tersebut dengan istrinya,” kata Yovan.

Usai pulang dari proses persalinan, AA membawa bayi tersebut untuk diperlihatkan pada istrinya.

“AA membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji. Lalu memberi tahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi, karena takut bila perselingkuhannya dengan S diketahui istrinya,” kata Yovan.

Atas perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya di bawah tujuh tahun untuk ditemukan.

“AA dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan Pasal 305 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” kata AKBP Yovan.

Baca juga: Ibu Banyuwangi ini Syok Perut Anaknya Kaku usai Diperiksa Dukun Bayi, Terkuak Fakta Bejat Tetangga

Sebelumnya, awal Januari lalu, sepasang kekasih yang baru saja bertunangan berinisial MD (22) warga Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, dan NZ (23) warga Anyar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, tega membuang anak kandungnya yang masih berusia 3 bulan ke pinggir jalan.

"Peristiwa ini bermula ketika kedua pelaku yang awalnya mengaku sebagai pelapor mengaku menemukan bayi di pinggir jalan Desa Bago pada Minggu sekira pukul 20.30 WIB. Awalnya pelapor mengaku mendengar adanya tangisan bayi," ujar Kapolsek Pasirian, AKP Agus Subiyarto ketika dikonfirmasi pada Selasa (3/1/2023).

Agus menambahkan, sejoli tersebut melaporkan penemuan bayi ke warga sekitar. Warga kemudian meneruskannya ke kepolisian.

"Mengetahui adanya laporan tersebut, kami melakukan olah TKP dan menemukan bayi tersebut dalam keadaan memakai baju, penutup kepala dan dibungkus selimut di pinggir jalan," sebut Agus.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved