Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kasus Sempat Dihentikan Polisi, Kapolri Akhirnya Tanggapi Kematian Mahasiswa UI, Bentuk Tim Khusus

Kasus kematian M Hasya Attalah Mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan polisi itu kini menjadi atensi Kapolri, ada tindakan khusus yang dilakukan.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com, Wartakota
Kapolri akhirnya tanggapi kasus M Hasya Attalah mahasiswa korban tewas tabrakan pensiunan polisi 6 Oktober 2022 lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus kematian M Hasya Attalah mahasiswa UI tewas ditabrak pensiunan polisi masih menjadi perbincangan hangat.

Kapolri kini akhirnya memberikan tanggapan terhadap kasus ini.

Beberapa waktu lalu diketahui, kasus ini dihentikan setelah M Hasya Attalah dinyatakan sebagai tersangka.

Padahal kondisi sang mahasiswa sudah meninggal dunia.

Sorotan pada akhirnya mengarah kepada institusi polisi terhadap keadilan bagi kasus mahasiswa UI tewas ditabrak, M Hasya Attalah.

Pemuda bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra (17), menjadi korban tabrak lari yang diduga dilakukan oleh pensiunan polisi atau perwira Polri, AKBP (Purn) Eko Budi Setia Wahono, pada 6 Oktober 2022 lalu.

Namun, Hasya Atallah berakhir ditetapkan tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ibunda Hasya, Ira, mengaku kecewa dengan keputusan pihak kepolisian yang menjadikan buah hatinya tersangka.

"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, kepada wartawan, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Sebelum Hasya ditetapkan menjadi tersangka, Ira dan suaminya, Adi Syaputra, sempat melakukan mediasi di kantor Ditgakkum Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca juga: SOSOK Selvi Korban Tabrak Lari Rombongan Pejabat Polisi, Ibu Beri Pesan Pelaku, Kapolri Tanggapi

Kasus ini akhirnya mendapat atensi publik, hal itu juga seiring dengan sorotan IPW terhadap ketransparanan institusi polri terkait hasil visum sang mahasiswa.

Ada banyak hal janggal yang ditemukan, kini Kapolri memberi tanggapan terhadap kasus satu ini.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan ketegasannya,  dimana Kapolri segera bentuk tim khusus menyelidiki kasus ini, hal ini dijelaskan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Apalagi setelah diketahui bahwa Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sudah sempat menutup kasus tabrakan tersebut.

Muhammad Hasya Attalah mahasiswa UI yang jadi korban tabrak lari 6 Oktober 2022 silam
Muhammad Hasya Attalah mahasiswa UI yang jadi korban tabrak lari 6 Oktober 2022 silam (Tribun Jakarta)

Tim ini dibentuk atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan masukan dari berbagai elemen masyarakat soal kasus yang menjadi polemik lantaran Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved