Berita Viral
Kasus Sempat Dihentikan Polisi, Kapolri Akhirnya Tanggapi Kematian Mahasiswa UI, Bentuk Tim Khusus
Kasus kematian M Hasya Attalah Mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan polisi itu kini menjadi atensi Kapolri, ada tindakan khusus yang dilakukan.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Fadil mengatakan tim khusus yang dibentuk melibatkan pihak internal maupun eksternal dalam rangka membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Tim eksternal yang dilibatkan, kata Fadil, terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif terkait dengan produk (Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) hingga media untuk melihat fakta kematian Hasya.
Baca juga: 20 Hari Polisi Buru Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Kapolda Jatim: Tim Kami Belum Kembali
"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Jawa Timur ini mengatakan nantinya tim ini dapat mengungkap fakta untuk memberikan kepastian hukum.
"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tuturnya.
Baca juga: Cerita Kakek 6 Cucu, Senang Tak Menyangka Mobilnya yang Hilang Kembali: Terima Kasih Kapolda Jatim
Ibunda Hasya, Ira, mengaku kecewa dengan keputusan pihak kepolisian yang menjadikan buah hatinya tersangka.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, kepada wartawan, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Sebelum Hasya ditetapkan menjadi tersangka, Ira dan suaminya, Adi Syaputra, sempat melakukan mediasi di kantor Ditgakkum Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kala itu, Ira mengaku ia dan sang suami dipisah dari tim kuasa hukumnya.
Setelahnya, Ira justru disarankan bersedia damai untuk menyelesaikan kasus tabrak lari yang menimpa Hasya.
Alasan polisi itu, kata Ira, lantaran posisi Hasya yang dinilai lemah.
"Sudah Bu. Damai saja. Karena posisi anak Ibu 'sangat lemah'," ucap Ira menirukan gaya bicara perwira polisi itu.
Beberapa hari setelah 100 hari kematian Hasya, polisi menetapkan mahasiswa FISIP UI ini sebagai tersangka.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterima keluarga Hasya pada 17 Oktober 2022, sehari setelah acara tahlil digelar.
Baca juga: Lupakan RD, Denise Chariesta Pamer Pacar Baru JK, Marah Disebut Pacaran sesama Wanita: Neti Jahat!
mahasiswa UI tewas ditabrak pensiunan polis
mahasiswa UI tewas ditabrak
mahasiswa UI
pensiunan polisi
Kapolri segera bentuk tim khusus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
AKBP (Purn) Eko Budi Setia Wahono
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
| Hukuman Aiptu I Selingkuhi Istri Pecatan Polisi, Kini Bakal Nikahi Kekasih Gelap Meski Punya Bini |
|
|---|
| Jumaati Curiga Bansos Dipotong Rp 850 Ribu setelah Berikan ATM dan Password ke Pendamping PKH |
|
|---|
| Sosok Eddy Army, Hakim MA yang Vonis Guru Abdul Muis Bersalah di Insiden Iuran Rp20 Ribu |
|
|---|
| Anita Tak Terima Anaknya Diamuk Warga karena Dituduh Tabrak Bocil, Rekaman CCTV Ungkap Faktanya |
|
|---|
| Alasan Faisal Tanjung Polisikan Guru Abdul Muis Imbas Sumbangan Rp 20 Ribu, Bantah Isu Disogok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kapolri-akhirnya-tanggapi-kasus-M-Hasya-Attalah-mahasiswa-korban-tewas-tabrakan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.