Berita Jatim
KLHK dan TSI dan Smelting Lepasliarkan Dua Elang Jawa di Kawasan Taman Nasional Gede Pangrango
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pelepasliaran dua ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) di kawasan Taman Safari Indonesia
TRIBUNJATIM.COM, BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pelepasliaran dua ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) di kawasan Taman Safari Indonesia, Bogor yang masuk dalam Balai Taman Nasional Gede Pangrango, Senin (30/1/2023).
Pelepasliaran ini dilakukan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indra Eksploitasia disaksikan Presiden Direktur PT Smelting, Hideya Sato, Direktur Taman Safari Indonesia (TSI) Jansen Manangsang, Kepala Pusat Suaka Satwa Elang Jawa, Wardi.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Eksploitasia memberi apresiasi atas upaya konservasi dan perlindungan populasi Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang dilakukan dilakukan Taman Safari Bogor, PT Smelting, Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ), Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS), Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).
Dikatakan, program Pelepasliaran memiliki tujuan jangka panjang yang dapat dicapai. Di antaranya kembalinya peran dan fungsi ekologis dan biologis satwa yang dilepasliarkan ke habitat alaminya.
"Kegiatan pelepasliaran kali ini sangat penting, mengingat untuk pertama kalinya Elang Jawa yang dilepasliarkan merupakan hasil breeding dan dipasangi Platform Transfer Terminal (PTTs) dengan jenis PinPoint Solar GPS-Argos dengan berat 21 gram," kata Indra Eksploitasia.
Elang Jawa hasil konservasi PT Taman Safari Indonesia dan PT Smelting saat terbang di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango usai dilepasliarkan
Dikatakan, ada dua ekor Elang Jawa yang dilepasliarkan Taman Safari Bogor, KLHK, TNGHS, PSSEJ dan TNGGP dengan dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting yakni Jelita (Elang Jawa Betina) dan Parama (Elang Jawa Jantan). Keduanya merupakan hasil captive breed yang dilakukan PSSEJ dan Taman Safari Bogor.
Direktur TSI, Jansen Manangsang mengungkapkan, Jelita merupakan hasil indukan Elang Jawa (Rizka dan Hanum) yang menetas telurnya pada 14 Oktober 2020. Bobot pertama Jelita saat menetas kala itu adalah 49,4 gram. Artinya, kini usia Jelita saat dilepasliarkan sudah menginjak 2 tahun 4 bulan.
Sementara Parama, imbuh Jansen, merupakan hasil indukan Elang Jawa (Rama dan Dygtha) yang menetas di Balai TNGHS pada 8 Juli 2020. Artinya, usia Parama saat dilepasliarkan saat ini sudah menginjak 2 tahun 7 bulan.
"Parama dan Jelita adalah sepasang Elang Jawa hasil perkembangbiakan secara in-situ dan ex-situ dari PSSEJ dan Taman Safari Bogor. Parama, berjenis kelamin jantan lahir secara alami di Kandang Rehabilitasi Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) yang dikelola oleh BNTGHS dan telah siap dilepasliarkan setelah melewati masa pelatihan selama 2 tahun dan Jelita berjenis kelamin betina lahir dari hasil breeding yang dilakukan TSI di kandang pengembangbiakan yang dibangun oleh PT Smelting serta telah melewati tahapan habituasi di kandang pelatihan," kata Jansen Manangsang.
Dijelaskan, rangkaian kegiatan pelepasliaran yang dilaksanakan Tim dari TSI, BTNGHS, BBTNGGP serta IPB University telah melalui beberapa rangkaian prosedur pelepasliaran.
Di antaranya pengecekan kesehatan satwa oleh tenaga medis, melakukan penilaian perilaku satwa dan kajian kesesuaian habitat.
Baca juga: Taman Safari Indonesia dan PT Smelting Gelar Sosialisasi Pendidikan dan Konservasi Elang Jawa
Berdasarkan hasil kajian habitat (habitat assesment) dan ground check yang telah dilaksanakan, areal hutan villa hijau dinilai cocok berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya kondisi habitat, keberadaan pesaing, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan, serta lokasinya yang berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Sementara itu Direktur Komersil dan Pengembangan Bisnis PT Smelting, Irjuniawan P Radjamin menjelaskan, pihaknya sejak awal memberi perhatian penuh pada konservasi Elang Jawa.
Bersama TSI, PT Smelting mengikuti proses perawatan, pemeliharaan serta penjagaan kedua satwa yang dilindungi oleh Peraturan Menteri LHK Nomor 106/2018.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Elang Jawa
Gunung Gede Pangrango
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Mengenal 6 Fakta Menarik Gresik, Dikenal Kota Bandar hingga Maskot Rusa Bawean Sudah Terancam Punah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.