Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Disnakertrans Tulungagung Usulkan Kewenangan Pengawasan Calon Pekerja Migran Dikembalikan ke Daerah

Sebuah rumah penampungan calon pekerja migran ilegal digerebek petugas gabungan pada Sabtu (28/1/2023) pagi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
Rumah yang dijadikan penampungan pekerja migran ilegal di Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebuah rumah penampungan calon pekerja migran ilegal digerebek petugas gabungan pada Sabtu (28/1/2023) pagi.

Tiga orang perempuan yang akan dikirim ke Malaysia berhasil diselamatkan dari rumah di Dusun Gludug RT3 RW6, Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan ini.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Agus Santoso, lembaganya terkendala kewenangan pengawasan.

"Kewenangan pengawasan aktivitas proses pemberangkatan CPMI diambil alih provinsi. Disnakertrans di kabupaten tidak punya kewenangan ini lagi," ungkap Agus.

Tanpa kewenangan ini, Disnakertrans tidak bisa melakukan teknis pengawasan, seperti inspeksi mendadak atau penggerebekan.

Baca juga: Jumlah PMI Trenggalek Meningkat Tajam, Naik Hampir 5 Kali Lipat, Negara Ini Jadi Tujuan Favorit

Dengan kejadian ini, Agus mengusulkan agar kewenangan pengawasan ini dikembalikan ke Disnakertrans kabupaten.

Sebab dirinya yakin, jumlah penampungan CPMI ilegal yang tidak ketahuan lebih banyak dari yang terungkap.

"Kemarin yang berhasil digagalkan tiga orang. Saya yakin yang sudah lolos lebih banyak dari itu," tegasnya.

Lanjut Agus, pengiriman calon pekerja migran ilegal memang masuk ranah pidana dan bukan urusan Disnakertrans.

Baca juga: Keberangkatan Pekerja Migran Kota Blitar Diprediksi Meningkat, Ini 2 Negara yang Jadi Tujuan Favorit

Namun Disnakertrans punya tanggung jawab moral untuk menjaga masyarakat, supaya tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Disnakertrans juga mengusulkan pembentukan Satgas di setiap Kecamatan, dengan anggota 2-3 orang untuk pengawasan.

"Satgas ini nanti yang punya tanggung jawab sosialisasi, bagaimana prosedur kerja di luar negeri. Mereka juga mengawasi aktivitas orang dari luar Tulungagung, yang melakukan rekrutmen CPMI," ucap Agus.

Mantan Camat Rejotangan ini mencotohkan, sosok pengelola penampungan calon pekerja migran ilegal itu, Agus bukan warga Tulungagung.

Dia berasal dari Jakarta dan baru satu tahun tinggal di Kecamatan Rejotangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved