Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Hoho Alkaff, Kades Bertato yang Viral di Medsos, Bangun Jalan di Desa Pakai Uang Pribadi

Siapa sosok Hoho Alkaff, kades bertato yang viral di medsos? Bangun jalan di desa pakai uang pribadi.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Dok Pribadi Hoho Alkaff - Tribun Jateng
Hoho Alkaff, sosok kades bertato yang viral 

Hoho membangun jalan selebar tiga meter yang hingga kini dapat dilalui oleh kendaraan roda empat.

Dulu biasa dimanja, Hoho Alkaff kini mengaku tulus mengabdikan dirinya untuk masyarakat desa.

"Jadi kades kan enggak ada apa-apanya, gaji Rp3 juta ditambah penghasilan dari tanah desa."

"Buat kondangan atau biaya sosial lain saja tidak cukup," ujar Hoho Alkaff.

"Kades-kades terdahulu sudah baik, tapi saya akan berusaha lebih baik lagi," pungkasnya.

Hoho Alkaff, kepala desa bertato (Dok Pribadi Hoho Alkaff)
Hoho Alkaff, kepala desa bertato (Dok Pribadi Hoho Alkaff)

Lalu apakah ada aturan terkait kades yang memiliki tato?

Mengutip Kompas.com, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, tidak ada aturan penampilan dalam syarat pendaftaran sebagai kepala desa.

Ia menyatakan, syarat calon kepala desa hanyalah minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, minimal pendidikan terakhir setingkat SLTP atau SMP, serta patuh pada UUD dan Pancasila.

Aturan tersebut sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Belum ada aturan eksplisit terkait penampilan," ujar Eko.

Kades Hoho Alkaff
Kades Hoho Alkaff (Tribun Jateng)

Ia menjelaskan, penampilan seorang calon kepala desa seharusnya bisa dilihat Panitia Pemilihan Kepala Desa pada saat pendaftaran.

Panitia Pemilihan Kepala Desa ini terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari pemerintah kota/kabupaten terkait.

Namun ia menambahkan, tidak ada alasan bagi panitia untuk menolak pendaftaran diri seorang calon kepala desa yang bertato.

"Sebenarnya, ini hanya etika," ungkapnya lagi.

Selain itu wargalah yang memiliki hak mencalonkan seseorang menjadi kepala desa.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved