Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Kuli Bangunan di Mojokerto Digerebek Polisi, Kedapatan Simpan Sabu-sabu Siap Edar, Pelaku Residivis

Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto menggerebek pengedar narkoba di rumah kos.

ISTIMEWA
Pelaku S beserta barang bukti dua poket sabu-sabu dan ratusan butir pil Double L diamankan di Satresnarkoba Polres Mojokerto, Rabu (1/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto menggerebek pengedar narkoba di rumah kos di kawasan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Hasilnya polisi menangkap tersangka S (34) warga Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto beserta barang bukti 27,22 gram sabu-sabu

Kapolres Mojokerto, AKBP Wahyudi menjelaskan Tim Satresnarkoba melakukan terhadap pelaku pengedar narkoba di sebuah kamar kos, pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 20.15 WIB.

Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti narkoba sabu-sabu dan pil double L yang disimpan pelaku di dalam botol plastik.
  
"Pelaku diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 27,22 gram sabu dan 347 butir pil double L," jelasnya Rabu (1/2/2023).

Wahyudi menjelaskan, dari pengakuan pelaku ia memperoleh narkoba dari MZH dan pil double L dari M yang kini buron.

Baca juga: Ditangkap karena Kasus Narkoba, Pria di Sumenep Ternyata Juga Baru Keluar dari Penjara

"Keduanya saat ini masih DPO dalam pengejaran anggota,” ungkapnya.

Menurut dia, pelaku bekerja sebagai kuli ini terbukti kedapatan menyimpan dua poket sabu-sabu dalam kemasan plastik klip siap edar.

“Barang bukti sabu-sabu masing-masing seberat 5,04 gram dan 22,18 gram dan 347 butir pil Double L yang disimpan pelaku dalam botol plastik,” ucap Wahyudi.

Baca juga: Transaksi Narkoba di Pelabuhan Kangean, Pelaku Simpan Barang Terlarang dalam Dosbuk HP

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan diketahui pelaku bekerja sebagai kuli bangunan ini adalah seorang residivis kasus yang sama dan menjalani hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, pada 2008 lalu.

Adapun barang bukti yang diamankan timbangan digital, satu bendel plastik putih, sendok dan handphone yang digunakan pelaku saat transaksi narkoba.

Akibat perbuatannya itu pelaku S dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 197 atau 196 juncto pasal 98 ayat (2) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya. 

Baca juga: Coba Selundupkan Narkoba Lewat Sayur Tempe, Wanita di Malang Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

Berita Mojokerto lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved