Berita Mojokerto
Kuli Bangunan di Mojokerto Digerebek Polisi, Kedapatan Simpan Sabu-sabu Siap Edar, Pelaku Residivis
Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto menggerebek pengedar narkoba di rumah kos.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto menggerebek pengedar narkoba di rumah kos di kawasan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Hasilnya polisi menangkap tersangka S (34) warga Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto beserta barang bukti 27,22 gram sabu-sabu.
Kapolres Mojokerto, AKBP Wahyudi menjelaskan Tim Satresnarkoba melakukan terhadap pelaku pengedar narkoba di sebuah kamar kos, pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 20.15 WIB.
Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti narkoba sabu-sabu dan pil double L yang disimpan pelaku di dalam botol plastik.
"Pelaku diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 27,22 gram sabu dan 347 butir pil double L," jelasnya Rabu (1/2/2023).
Wahyudi menjelaskan, dari pengakuan pelaku ia memperoleh narkoba dari MZH dan pil double L dari M yang kini buron.
Baca juga: Ditangkap karena Kasus Narkoba, Pria di Sumenep Ternyata Juga Baru Keluar dari Penjara
"Keduanya saat ini masih DPO dalam pengejaran anggota,” ungkapnya.
Menurut dia, pelaku bekerja sebagai kuli ini terbukti kedapatan menyimpan dua poket sabu-sabu dalam kemasan plastik klip siap edar.
“Barang bukti sabu-sabu masing-masing seberat 5,04 gram dan 22,18 gram dan 347 butir pil Double L yang disimpan pelaku dalam botol plastik,” ucap Wahyudi.
Baca juga: Transaksi Narkoba di Pelabuhan Kangean, Pelaku Simpan Barang Terlarang dalam Dosbuk HP
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan diketahui pelaku bekerja sebagai kuli bangunan ini adalah seorang residivis kasus yang sama dan menjalani hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, pada 2008 lalu.
Adapun barang bukti yang diamankan timbangan digital, satu bendel plastik putih, sendok dan handphone yang digunakan pelaku saat transaksi narkoba.
Akibat perbuatannya itu pelaku S dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 197 atau 196 juncto pasal 98 ayat (2) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.
Baca juga: Coba Selundupkan Narkoba Lewat Sayur Tempe, Wanita di Malang Ini Ditetapkan Jadi Tersangka
Berita Mojokerto lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Satresnarkoba Polres Mojokerto
pengedar narkoba
rumah kos
Kecamatan Kranggan
Mojokerto
AKBP Wahyudi
sabu-sabu
pil double L
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
5 Tahun Lalu Warga Sudah Patungan, Jalan Rusak di Mojokerto Tak Digubris, Pemda: Belum Bisa Akomodir |
![]() |
---|
Sambut Libur Panjang, Ratusan Bus di Terminal Kertajaya Mojokerto Diperiksa |
![]() |
---|
Jadwal Pembelajaran Bulan Ramadan di Mojokerto, Awal Puasa Siswa Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Kisah Bripka Muliono, Polisi di Mojokerto yang Nyambi Jadi Petani Setelah Bertugas |
![]() |
---|
Ini Penyebab Program Makan Bergizi Gratis di Kota Mojokerto Ditunda hingga 3 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.