Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Bawa Pulang Kresek Hitam, Pemulung di Sutobondo Bongkar Aksi Ibu Bunuh Bayi, Ternyata Dihamili Pacar

Kasus ibu bunuh bayinya di Situbondo terbongkar setelah isi kresek hitam yang dibawa si pemulung terungkap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Tribun Bali/Ida Ayu Made Sadnyari
ILUSTRASI Kresek hitam. Penemuan pemulung di Situbondo bongkar kasus ibu bunuh bayi. 

Berdasarkan pengakuannya ke polisi, pelaku tega membuang dan membunuh anak kandung yang baru dilahirkan itu, karena malu dan takut aibnya diketahui orang tuanya.

"Pelaku lahiran sendiri di kamarnya hari Sabtu," ujat pelaku CAP kepasa polisi

Pembuang mayat bayi laki-laki di Jalan Tembus Situbondo akhirnya ditangkap polisi
Pembuang mayat bayi laki-laki di Jalan Tembus Situbondo akhirnya ditangkap polisi (Istimewa/ TribunJatim.com)

Tak hanya itu, sebelum bayinya dibuang, pelaku sempat mencekik dan menyayat nadinya untuk menastikan jabang bayinya meninggal dunia.

 "Baru pada hari minggu, pelaku membuangnya bayinya ke TKP, " jelasnya.

Ia nekat mengakhiri hidup sang banyinya, karena pacar yang tega menghamilinya tidak mau bertanggung jawab, dan dihubungi tidak pernah menjawab.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno melalui Kasat Reskrim, AKP Dedhi Ardi Putra membenarkan penangkapan terduga ibu kandung bayi yang dibuang tersebut.

Baca juga: Istri Tak Curiga Suami Mendadak Temukan Bayi, Pengkhianatan Terkuak karena Polisi, Hasil Selingkuhan

Penangkapan terduga pelaku ini, kata Dedhy, berdasarkan dari hasil pemeriksaan sejumla saksi yang mengarah kepada terduga pelaku ini.

"Terduga pelaku sudah di ruang penyidikan Polres," ujar AKP Dehdi Ardi Putra

AKP Dedhi tidak membantah, jika pada saat dilakukan penangkapan pelaku di Ngawi didampingi oleh orang tua pelaku.

"Iya orang tuanya ikut mendampingi," pungkasnya.

Baca juga: Sosok Pembuang Mayat Bayi dalam Kresek di Situbondo, Pelaku Sempat Sayat Nadi Sang Jabang Bayi

Pelaku bakal dijerat dengan pasal pembunuhan.

Polisi menjerat Ibu kandung bayi laki laki yang sengaja dibuang dan dibunkus plastik kresek itu, dengan undang undang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP.

"Terduga pelaku ancaman hukumannya maksimal selama 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim, AKP Dedhy Ardi Putra saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolres Situbondo.

Saat ditanya terkait sang pacarnya, AKP Dedhy menegaskan tidak ada keterlibatan, karena perbuatan yang dilakukan seorang diri oleh terduga pelaku.

"Sementara pengakun terduga dilakukan sendiri," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved