Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Bawa Pulang Kresek Hitam, Pemulung di Sutobondo Bongkar Aksi Ibu Bunuh Bayi, Ternyata Dihamili Pacar

Kasus ibu bunuh bayinya di Situbondo terbongkar setelah isi kresek hitam yang dibawa si pemulung terungkap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Tribun Bali/Ida Ayu Made Sadnyari
ILUSTRASI Kresek hitam. Penemuan pemulung di Situbondo bongkar kasus ibu bunuh bayi. 

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Kepulangan pemulung di Situbondo sambil membawa kresek hitam membuat kasus pembunuhan terbongkar.

Kasus ibu bunuh bayinya di Situbondo terbongkar setelah isi kresek hitam yang dibawa si pemulung terungkap.

Ternyata ibu di Situbondo yang masih berusia 19 tahun membunuh bayinya karena tutupi aib.

Fakta baru kasus ini pun terungkap.

Sebelumnya, warga Dusun Pareyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, dihebohkan penemuan mayat bayi laki laki di sebuah parit, Senin (30/1/2023).

Mayat bayi dibungkus tas kresek di temukan pertama kali oleh Suami, seorang pemulung ronsokan atau barang bekas, tepanya di sebelah utara Yayasan Al Amin, Jalan Raya Tembus baru desa setempat sekitar pukul 08.00 WIB.

Wanita berusia 58 tahun yang kaget menemukan tas kresek berisi jenazah bayi yang diduga sengaja oleh ibu kandungnya itu, selanjutnya membawa pulang jasad bayi tak berdosa itu untuk dimakamkan.

Namun setibanya di rumahnya, keluarga suami yang mengetahui sempat memarahinya dan segera melaporkan kepihak desa serta dilanjutkan ke pihak Polsek dan Koramil Kecamatan Panarukan, temuan mayat bayi tersebut.

Baca juga: Pemulung di Situbondo Diamuk Pulang Bawa Tas Hitam, Keluarga Syok Isinya, Langsung Diamankan Polisi

Selang beberapa menit, anggota Bhabinnkamtibmas dan Babhinsa mendatangi rumah Suami, di Dusun Pareayaan, Desa Sumberkolak

Tak hanya itu, tim inafis Polres juga tiba dan langsung membawa jasad bayi itu ke RS Abdoer Rachem Situbondo, untuk dilakukan autopsi.

Akhirnya terungkaplah ibu dari si bayi.

Ia adalah CAP (19), warga Kelurhan Mimbaan, Kecamatan Panji.

CAP yang diketahui bekerja disebuah konter di Situbondo ni, ditangkap tim Resmob di rumah kakak orang tuanya di Kabupaten Ngawi, pada pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Nasib Ibu yang Tega Bunuh Bayinya di Situbondo, Polisi Ungkap Soal Pacar Pelaku

Dalam penangkapan terhadap ibu kandung bayi laki-laki tersebut, polisi didampingi langsung oleh orang tua pelaku.

Terungkap dan tertangkapNYA pelaku ini, berdasarkan informasi masyarakat dan barang bukti sarung dan bekas sobekan kain ditemukan di TKP ditemukannya mayat bayi tersebut.

Berdasarkan pengakuannya ke polisi, pelaku tega membuang dan membunuh anak kandung yang baru dilahirkan itu, karena malu dan takut aibnya diketahui orang tuanya.

"Pelaku lahiran sendiri di kamarnya hari Sabtu," ujat pelaku CAP kepasa polisi

Pembuang mayat bayi laki-laki di Jalan Tembus Situbondo akhirnya ditangkap polisi
Pembuang mayat bayi laki-laki di Jalan Tembus Situbondo akhirnya ditangkap polisi (Istimewa/ TribunJatim.com)

Tak hanya itu, sebelum bayinya dibuang, pelaku sempat mencekik dan menyayat nadinya untuk menastikan jabang bayinya meninggal dunia.

 "Baru pada hari minggu, pelaku membuangnya bayinya ke TKP, " jelasnya.

Ia nekat mengakhiri hidup sang banyinya, karena pacar yang tega menghamilinya tidak mau bertanggung jawab, dan dihubungi tidak pernah menjawab.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno melalui Kasat Reskrim, AKP Dedhi Ardi Putra membenarkan penangkapan terduga ibu kandung bayi yang dibuang tersebut.

Baca juga: Istri Tak Curiga Suami Mendadak Temukan Bayi, Pengkhianatan Terkuak karena Polisi, Hasil Selingkuhan

Penangkapan terduga pelaku ini, kata Dedhy, berdasarkan dari hasil pemeriksaan sejumla saksi yang mengarah kepada terduga pelaku ini.

"Terduga pelaku sudah di ruang penyidikan Polres," ujar AKP Dehdi Ardi Putra

AKP Dedhi tidak membantah, jika pada saat dilakukan penangkapan pelaku di Ngawi didampingi oleh orang tua pelaku.

"Iya orang tuanya ikut mendampingi," pungkasnya.

Baca juga: Sosok Pembuang Mayat Bayi dalam Kresek di Situbondo, Pelaku Sempat Sayat Nadi Sang Jabang Bayi

Pelaku bakal dijerat dengan pasal pembunuhan.

Polisi menjerat Ibu kandung bayi laki laki yang sengaja dibuang dan dibunkus plastik kresek itu, dengan undang undang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP.

"Terduga pelaku ancaman hukumannya maksimal selama 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim, AKP Dedhy Ardi Putra saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolres Situbondo.

Saat ditanya terkait sang pacarnya, AKP Dedhy menegaskan tidak ada keterlibatan, karena perbuatan yang dilakukan seorang diri oleh terduga pelaku.

"Sementara pengakun terduga dilakukan sendiri," tukasnya.

Selain itu, pihak penyidik juga akan memanggil pacar terduga pelaku pembunuhan terhadap bayinya sendiri tersebut.

"Tetap kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi, karena dari pengakuan terduga pelaku sudah putus," tegasnya

Dijelaskan, selama ini orang tuanya tidak mengetahui kalau anaknya itu sedang hamil.

 "Untuk rencana selanjutnya mungkin dinikahkan," kata AKP Dedhy.

Baca juga: Wanita di Situbondo Nekat Culik Bayi, Ternyata untuk Ancam Sang Kekasih Hati, Lihat Nasibnya

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved