Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Nasib Ibu yang Tega Bunuh Bayinya di Situbondo, Polisi Ungkap Soal Pacar Pelaku

Terduga pelaku pembunuhan dan membuang bayinya di Situbondo, bakal dijerat dengan pasal pembunuhan.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhy Ardi Putra menjelaskan terkait kasus pembuangan bayi 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO-Terduga pelaku pembunuhan dan membuang bayinya di Situbondo, bakal dijerat dengan pasal pembunuhan.

Polisi menjerat Ibu kandung bayi laki laki yang sengaja dibuang dan dibunkus plastik kresek itu, dengan undang undang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP.

"Terduga pelaku ancaman hukumannya maksimal selama 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim, AKP Dedhy Ardi Putra saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolres Situbondo.

Saat ditanya terkait sang pacarnya, AKP Dedhy menegaskan tidak ada keterlibatan, karena perbuatan yang dilakukan seorang diri oleh terduga pelaku.

"Sementara pengakun terduga dilakukan sendiri," tukasnya.

Selain itu, pihak penyidik juga akan memanggil pacar terduga pelaku pembunuhan terhadap bayinya sendiri tersebut.

"Tetap kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi, karena dari pengakuan terduga pelaku sudah putus," tegasnya

Dijelaskan, selama ini orang tuanya tidak mengetahui kalau anaknya itu sedang hamil.

"Untuk rencana selanjutnya mungkin dinikahkan," kata AKP Dedhy.

Baca juga: Tali Pusat Masih Menempel, Bayi yang Ditemukan di Gazebo Pinggir Rel Blitar Diduga Baru Dilahirkan

AKP Dedhy menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap terduga pelaku, selain malalui proses penyedikan dan temuan sejumlah barang bukti saat dilakukan olah TKP. Diantaranya bekas sobekan atau potongan baju dan kaos kaki yang pernah dipakai dan didokumentasikan oleh terduga pelaku tersebut.

"Itu petunjuk yang menguatkan kepada terduga pelaku," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya,Setelah seminggu, akhirnya Kepolisian Resort Situbondo, berhasil mengungkap dan menangkap terduga ibu kandung yang membunuh serta membuang bayinya di jalan Raya Tembus, tepatnya di utara Yayasan Al Amin, Desa Sumberkopak, Kecamatan Panarukan, Jumat (03/02/2023).

Penangkapan terduga ibu kandung malang yang ditemukan dibungkus plastik krek oleh pemulung, berinisial CAP, warga Kelurhan Mimbaan, Kecamatan Panji ini, dipimpin langung oleh Aipda Febriantoni.

Wanita beusia 19 tahun yang diketahui bekerja di sebuah konter di Situbondo ni, ditangkap tim Resmob di rumah kakak orang tuanya di Kabupaten Ngawi, pada pukul 24.00 WIB.

Yang menarik dalam penangkapan terhadap ibu kandung bayi laki laki tersebut, polisi didampingi langsung oleh orang tua pelaku.

Terungkap dan tertangkap pelaku ini, berdasarkan informasi masyarakat dan barang bukti sarung dan bekas sobekan kain ditemukan di TKP ditemukannya mayat bayi tersebut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved