Berita Viral
Ibu Curiga Anak Kesakitan setelah Pamit ke Warung, Ternyata dari Rumah Kosong, Ada Pria Buka Celana
Awalnya anaknya itu pamit ke warung untuk beli jajan. Namun sepulangnya dari sana, si anak malah tampak trauma dan kesakitan di bagian tubuh bawah.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu kaget anaknya menjadi korban perbuatan tak pantas seorang pria.
Awalnya anaknya itu pamit ke warung untuk beli jajan.
Namun sepulangnya dari sana, si anak malah tampak trauma dan kesakitan di bagian tubuh bawah.
Terungkap bahwa si anak baru saja diajak seorang pria ke rumah kosong.
Di sana ia mengalami pelecehan seksual.
Pelaku adalah KA (28).
KA kini telah ditangkap Unit VI PPA dan Jatanras Polresta Barelang Batam.
KA (28) melakukan pencabulan terhadap siswi berinisial MS (14).
KA diringkus polisi di area PT Batam Trans, Batam Kota, Kamis (2/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Warga Curiga Warung Bakso Sering Cepat Tutup, Ternyata Bos Nakal di Kamar, Karyawan Tak Berbusana
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di kantor Polresta Barelang," kata Abdul, Jumat (3/2/2023).
Kejahatan tersebut terjadi di seputaran PT. Mc Dermot Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
"Waktu itu, korban meminta uang kepada ibunya untuk jajan di sebuah warung tidak jauh dari rumahnya," kata Abdul, dikutip TribunJatim.com dari TribunBatam.
Baca juga: Tengah Malam Anak di Jabar Syok Ayah Hobi Masuk Kamar, Pasrah hingga Tumbuh Dewasa, Ibu Ancamannya
Saat dalam perjalanan dari rumah menuju ke warung, korban bertemu dengan KA.
Oleh KA diajak jalan-jalan ke sebuah rumah kosong di area PT Dermot, Kecamatan Batuampar, Batam.
"Saat tiba di rumah tersebut, KA tiba-tiba membuka celananya dan memperlihatkan alat vital kepada korban," ujarnya.
Pada waktu itu, korban sempat panik dan ingin berteriak namun dihalangi oleh pelaku, dengan berbagai ancaman.
Korban kemudian tak berdaya, sehingga pelaku dengan leluasa melakukan asusila korban berulangkali.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan mengalami sakit di bagian alat vital," jelasnya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Yang membuat laporan adalah ibu kandung korban. Usai mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Abdul.
Dikatakannya, setelah menerima laporan dari ibu korban, polisi terus berupaya dan bekerja keras, hingga akhirnya menangkap pelaku KA, berkat adanya informasi dari masyarakat.
KA dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 ayat 1 UU RI. No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Siswi di Banten Nurut Diajak 3 ABG ke Rumah Kosong hingga Lapangan, Firasat Ortu Bongkar Aksi Kotor
Sementara itu di Jawa Barat, petugas Polresta Cirebon mengamankan pria berinisial BR (42) karena terbukti merudapaksa keponakannya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, BR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali.
Bahkan, menurut dia, aksi itu pun dilakukan tersangka di sejumlah lokasi, dari mulai rumah korban, rumah tersangka, hingga tempat lainnya yang kondisinya sepi.
"Tersangka mengakui pertama kali melakukan perbuatan tersebut kepada korban pada November 2020," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/2/2023).
Ia mengatakan, BR, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas, juga mengakui sedikitnya sudah empat kali melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.
Baca juga: Suami di Batam Curiga Istri Check In dengan Selingkuhan, Syok di Kamar Ada Anak, Polisi Turun Tangan
Perbuatan bejat tersebut terakhir kali dilakukan pada September 2022 dan tepergok istri tersangka sehingga langsung dilaporkan ke Satrekskrim Polresta Cirebon.
Pihaknya mengakui, dalam melakukan aksinya BR selalu memaksa korban yang masih berusia 17 tahun tersebut dan tidak segan mengancam agar tidak bercerita kepada siapa pun.
"Korbannya tidak berdaya karena tersangka memaksa dan memberikan ancaman agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada keluarganya," ujar Anton.
Anton menyampaikan, saat ini BR, yang merupakan paman korban, telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat dipaksa meladeni nafsu bejat tersangka.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Anton.
Baca juga: Nenek Curiga Cucunya yang 5 Tahun Nangis Keluar Kamar, Firasat Tak Enak Lihatnya Pipis, Ayah Jahat
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
korban perbuatan tak pantas
ibu kaget
kesakitan di bagian tubuh bawah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
rumah kosong
pelecehan seksual
Barelang Batam
pencabulan terhadap siswi
Batam Kota
membuka celana
alat vital
memperlihatkan alat vital
asusila
Cirebon
Ari Wibowo Kaget Saldo ATM Rp750 Juta Ludes, Ternyata Rekening Dibobol Sunarti Modal KTP Palsu |
![]() |
---|
Bantah Kutip Siswi Rp100 Ribu Tiap Bulan, Kepsek Ungkap Awal Masalah dari Kelebihan Pembayaran PIP |
![]() |
---|
Ternyata Tak Ada yang Punya Background Gizi, ini Daftar 10 Petinggi BGN |
![]() |
---|
Sosok Kapolsek Terancam Dipecat setelah Ketahuan Berduaan dengan Guru, Sering Menyelinap Masuk Rumah |
![]() |
---|
Pajak Kendaraan Mati Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi? PT Pertamina Patra Niaga: Yang Penting STNK Sesuai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.