Berita Viral
Kisah Pemuda Selalu Gagal Bunuh 'Dukun' Pengganda Uang, Diracun Tak Mati, Ditabrak Malah Selamat
Kisah pemuda selalu gagal bunuh 'dukun' pengganda uang, diracun tak mati, ditabrak selamat.
Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Seorang dukun pengganda uang berhasil lolos dari dua kali aksi percobaan pembunuhan pria Sleman, Yogyakarta.
Pelaku mencoba membunuh dukun pengganda uang tersebut karena kesal uang sebanyak Rp50 juta dijanjikan jadi Rp5 M tak kembali.
Uang Rp50 juta tersebut nyatanya tak kunjung jadi miliaran, padahal sudah dinanti selama empat bulan.
Emosi dan sakit hati, pelaku pun memutuskan untuk menghilangkan nyawa dukun pengganda uang tersebut.
Baca juga: Tipu Muslihat Wowon, Ajaib Bisa Ubah Jumlah Uang di Amplop, TKW Terperdaya Ikut Investasi Bodong
Tersangka yang mencoba membunuh dukun pengganda uang tersebut adalah DP (18) warga Mlati, Sleman.
Ia adalah otak dari komplotannya, yakni UR (46) warga Tegalrejo, Yogyakarta.
Lalu M alias Imung (42) dan SB alias Monro (29), keduanya warga Ngaglik, Sleman.
Melansir Tribun Jogja, dia telah diringkus petugas dari Satreskrim Polresta Sleman, bersama komplotannya.
Kelompok pelaku ini melakukan percobaan pembunuhan terhadap S (50) warga Seyegan, Kabupaten Sleman.
Motifnya sakit hati karena uang yang dijanjikan untuk digandakan tak kunjung ada hasil.
"Tersangka DP ini telah menyerahkan uang sebesar 50 juta kepada korban untuk digandakan."
"Namun setelah empat bulan tidak ada hasilnya, kemudian tersangka merasa sakit hati."
"Lalu mempunyai niat untuk menghabisi korban," ujar KBO Reskrim Polresta Sleman, Iptu M Safiudin, di Mapolresta Sleman, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Kelicikan Pembunuh Berantai Wowon Cs Tutupi Kejahatan, Sering Ikuti Kegiatan Agama, Warga Tak Curiga
Safiudin mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, rencana pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati.
Lantaran uang yang telah disetorkan Rp50 juta dan dijanjikan untuk digandakan jadi Rp 5 miliar tak kunjung ada hasil.
Uang tersebut dijadikan satu dengan cara dibungkus kain lalu diletakkan di kamar korban.
Setelah itu tinggal dibacakan doa bersama dan uang tersebut dijanjikan akan menjadi Rp5 miliar.
"Jadi dari Rp50 juta itu akan digandakan menjadi Rp5 miliar dalam waktu awalnya disepakati tujuh hari."
"Namun ditunggu-tunggu sampai empat bulan tidak terealisasi, sehingga pelaku emosi," tutur Safiudin.
Padahal uang Rp50 juta yang disetorkan didapatkan pelaku dengan susah payah.
Pelaku sampai meminjam uang dan menjual kambing berikut kandangnya.
"Selama empat bulan tidak hasil sama sekali. (Padahal) janjinya tujuh hari," terang Safiudin.
Baca juga: Setoran Korban Dukun Pengganda Uang Gresik Rp 565 Juta, Hasil Nipu Buat Beli Motor dan Mobil
Pelaku DP pun mengakui sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban S.
Ya, percobaan pembunuhan awalnya lewat racun, dua kali pada Kamis-Jumat (26-27/1/2023), atau sehari sebelum kejadian.
"Diracun pakai obat tikus dua kali. Pertama malam Kamis dan yang kedua hari Jumat sebelum kejadian. Jam 09.00," kata DP.
Namun aksinya tersebut berujung gagal.
Akhirnya DP mengajak teman-temannya dengan iming-iming uang Rp50 juta yang telah disetorkan kepada S akan dibagikan.
Percobaan pembunuhan tersebut dilakukan pada Sabtu, 28 Januari 2023, sekitar pukul 01.00 dini hari.
Kala itu, korban yang masih terikat kontrak penggandaan uang, mengajak dua pelaku, yakni DP dan M alias Imung.
S mengajak keduanya untuk berdoa atau wiridan bersama di embatan Sungai Klegung Jalan Tempel - Seyegan.
Saat perjalanan pulang selepas wiridan itu, rencana pertama DP pun dilaksanakan.
Tersangka UR tiba-tiba datang dan langsung memukul korban menggunakan kunci roda sehingga sepeda motor korban terperosok di area persawahan.
Setelah korban terjatuh, pelaku SB menabrak korban menggunakan mobil pickup.
Setelah kejadian itu, DP berpura-pura bergegas mengejar pelaku yang memukul dan menabrak korban.
Sementara pelaku M alias Imung berpura-pura menolong korban.
Mereka membuat skenario seolah-olah korban S menjadi korban kekerasan jalanan.
"Kedua tersangka, DP dan M ini membuat laporan palsu," kata Safiudin.
"Mereka membuat laporan bahwa seolah-olah korban ini menjadi korban klitih atau kekerasan oleh orang yang tidak dikenal," imbuhnya.

Bersamaan itu, keluarga yang khawatir karena korban hingga dini hari tak kunjung pulang, berupaya mencari keberadaannya.
Tersangka DP dan M pun ikut berpura-pura membantu mencari.
Namun bukannya ke lokasi kejadian untuk menolong korban justru mereka mengajak keluarga untuk menjauhi lokasi kejadian di area persawahan.
Beruntung, malam dini hari, ada saksi yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.
Ia melihat ada sepeda motor dalam kondisi menyala, namun tidak ada orang.
Saksi juga menemukan handphone korban.
Temuan tersebut lalu dilaporkan ke Pos Polisi Lalu lintas Polsek Tempel.
Petugas polisi yang menerima laporan, langsung ke lokasi kejadian dan menemukan tubuh korban untuk selanjutnya diberi pertolongan.
Korban mengalami luka di bagian kepala belakang dan luka punggung sehingga tidak sadarkan diri dan kini dirawat di RS.
Atas peristiwa itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan para pelaku mengarang cerita jika korban ditabrak oleh orang tak dikenal.
Namun polisi tak begitu saja percaya, hingga akhirnya ditemukan bukit-bukit kuat bahwa mereka berbohong.
"Jadi dari laporan kekerasan dijalan atau klitih, kami melakukan olah TKP, melaksanakan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan dari lingkungan."
"Kami lalu mencurigai ini sepertinya bukan kejadian klitih, kemudian kami mencurigai bahwa seseorang yang menolong di situ merupakan salah satu pelaku."
"Dari situ kami pertajam, dari bahan penyelidikan kami ditingkatkan menjadi alat bukti, dan kami tetapkan beberapa orang jadi tersangka," papar Safiudin lagi.
Baca juga: Pengakuan Nyeleneh Dukun Pengganda Uang Gresik, Singgung Ritual, Asisten Dapat Darah Kedaluwarsa
Keempat pelaku pun ditangkap di hari yang sama, pada Sabtu (28/1/2023).
Mereka disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Saat ini mereka langsung ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
dukun pengganda uang
percobaan pembunuhan
Sleman
Yogyakarta
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
Hukuman untuk Kepsek dan Guru yang Karaoke Sambil Pelukan Pakai Smart TV Bantuan Presiden di Sekolah |
![]() |
---|
Alasan Bahlil Lahadalia Resmi Didaulat Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia |
![]() |
---|
Pasca Penjarahan Rumah, Uya Kuya dan Eko Patrio Dapat Dukungan Moril dari Komeng |
![]() |
---|
Kepsek dan Guru Perempuan Asyik Karaoke Pakai Smart TV Program Prabowo saat Jam Sekolah Berlangsung |
![]() |
---|
Jokowi Diminta Titiek Soeharto Tak Membayangkan Gibran Mendampingi Prabowo di Pilpres 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.