Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Eddy Army, Hakim MA yang Vonis Guru Abdul Muis Bersalah di Insiden Iuran Rp20 Ribu

Sosok Eddy Army kini menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis ke Abdul Muis, yang kini menjadi sorotan nasional hingga Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Torik Aqua
mahkamahagung.go.id dan Tribun Timur
SOSOK HAKIM MA - (kiri) Potret Eddy Army, pensiunan Hakim Mahkamah Agung. Putusan hakim Mahkamah Agung (MA), Eddy Army menyatakan bersalah terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, (kanan) Abdul Muis dan Rasnal berujung kena PTDH. 

 

Ringkasan Berita:
  1. Eddy Army memvonis Abdul Muis dan Rasnal, memicu sorotan nasional.
  2. Kasus bermula di SMAN 1 Luwu Utara dan bergulir hingga Mahkamah Agung.
  3. Vonis kasasi satu tahun penjara terkait iuran sukarela Rp20 ribu.

 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok hakim Mahkamah Agung (MA), Eddy Army yang memvonis dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

Sosok Eddy Army kini menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis ke Abdul Muis, yang kini menjadi sorotan nasional hingga Presiden Prabowo Subianto.

Guru Abdul Muis terlibat dalam insiden iuran Rp 20 ribu yang viral.

Padahal, Abdul Muis berniat untuk membantu guru honorer mendapatkan gaji.

Baca juga: Alasan Faisal Tanjung Polisikan Guru Abdul Muis Imbas Sumbangan Rp 20 Ribu, Bantah Isu Disogok

Awalnya, Abdul Muis dan Rasnal dibebaskan atas dugaan pungutan liar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 15 Desember 2022. 

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara (Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).

Adapun ketua hakim Mahkamah Agung, yakni Eddy Army dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.

Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi penyalahgunaan dana komite sekolah.

Vonis bersalah itu kemudian menimbulkan kontroversial setelah dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pada tingkat Kasasi.

Eddy Army menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.

Sosok Eddy Army kini jadi sorotan lantaran menjadi penentu nasib kedua guru tersebut.

Profil Eddy Army

Melansir dari wikipedia, Eddy Army, S.H., M.H. kelahiran Nagari Sarayo, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada 8 Januari 1954.

Ayahnya bernama Zubair Salim dan ibunya bernama Nasimar Ali. Ia menamatkan pendidikan di SD Negeri 2 Salayo (1966), SMP Negeri Salayo (1969), dan SMA Negeri 1 Kota Solok (1972).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved